Indonesia Akan Berunding
Pemerintah Indonesia menyediakan waktu untuk berunding dengan Bank Dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB mengenai harta kekayaan mantan pemimpin dan pejabat yang diduga hasil curian saat mereka menjabat, atau dikenal dengan Stolen Asset Recovery Initiative.
Waktu untuk berunding itu akan dilakukan di sela-sela Konferensi Kedua Negara-negara Pihak Konvensi PBB tentang Antikorupsi pada 28 Januari-1 Februari di Bali.
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengemukakan hal itu sebelum mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (23/1).
Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative merupakan upaya PBB bersama Bank Dunia dalam memburu mantan pemimpin dan pejabat negara yang korupsi dan mencuri uang rakyat di negara berkembang. Upaya yang dicanangkan PBB dan Bank Dunia pada September 2007 itu bertujuan untuk membantu negara berkembang melacak hasil korupsi para pejabatnya.
Namun, Hendarman tidak merinci apakah juga akan membahas masalah harta mantan Presiden Soeharto yang menurut daftar StAR Initiative ditempatkan dalam nomor urut pertama, dengan tuduhan pencurian uang negara sebesar 15 miliar dollar hingga 35 miliar dollar Amerika Serikat (AS).
Ditinjau ulang
Menurut Hendarman, ada delapan agenda yang dibicarakan dalam konferensi dengan empat titik berat. Pertama, mekanisme peninjauan ulang undang-undang antikorupsi di Indonesia dengan acuan United Nations Convention Against Corruption 2003 (UNCAC-Konvensi PBB tentang Antikorupsi).
Kedua, menyangkut tindak lanjut treasury assets (perbendaharaan aset) di tengah perbedaan sistem hukum di setiap negara, antara sistem Anglo Saxon dan continental. Tim pakar yang dibentuk di setiap negara akan berkoordinasi.
Ketiga, kerja sama organisasi pemberantasan korupsi.