Indikasi Manipulasi Dana Kampanye Sebaiknya Diaudit [20/08/04]
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Transparency International (TI) Indonesia, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan audit investigatif terhadap indikasi manipulasi dana kampanye capres yang telah mereka laporkan. Mereka khawatir masalah hukum pascapelanggaran belum jelas arahnya.
Ketua Panwaslu Komaruddin Hidayat mengatakan hal tersebut dalam audiensi dengan dua LSM yang melaporkan pemantauan dana kampanye capres, di Kantor Panwaslu Pusat, kemarin.
Audiensi dihadiri antara lain oleh Wakil Koordinator ICW Luki Djani dan Asisten Koordinator TI Indonesia Ahsan Jamet Hamidi. Hadir pula anggota Panwaslu Didik Supriyanto dan Siti Noordjannah Djohantini, serta kuasa hukum Panwaslu Bambang Widjojanto.
Panwaslu, TI, dan ICW telah menemukan bukti adanya manipulasi dana kampanye capres dengan indikasi manipulasi anggaran, kata Komaruddin. Meskipun jumlah pastinya masih harus diverifikasi lebih jauh, terutama untuk dana kampanye dari pihak asing dan sumbangan dana yang di bawah Rp5 juta, namun sejumlah manipulasi yang telah ditemukan buktinya dan dilaporkan ke KPU hingga kini belum ditindaklanjuti.
Panwaslu melihat adanya pendapat bahwa sumbangan di bawah Rp5 juta tidak perlu dengan identitas jelas dapat memicu kerawanan dana fiktif. Modusnya, satu orang menyumbang berkali-kali tanpa identitas dengan nominal di bawah Rp5 juta.
Siti Noordjannah menambahkan bahwa setelah Panwaslu melaporkan hasil ini kepada KPU pada 16 Agustus lalu, KPU telah berjanji untuk mendudukkan KPU, Panwas, dan akuntan publik dalam satu meja. Sehingga jelas, posisi lapangan bagaimana. Dan, Panwas mendesak agar KPU bisa melakukan audit investigatif sebatas terhadap apa yang sudah kami laporkan, kata Siti.
Sebelumnya, TI Indonesia menyampaikan temuannya bahwa terdapat selisih sebesar Rp288 miliar dana kampanye lima pasangan capres-cawapres pada pilpres putaran pertama, yang tidak dilaporkan kepada KPU.
Temuan itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) TII Emmy Hafild di Jakarta, kemarin. Hasil pemantauan terhadap biaya kampanye kelima pasangan capres-cawapres itu menunjukkan perbedaan yang signifikan dengan jumlah yang dilaporkan ke KPU, tandasnya.
Merujuk temuan tadi, pengeluaran dana kampanye kelima pasangan sebesar Rp579 miliar sedang data KPU menyebutkan hanya Rp291 miliar. Berarti ada selisih sebesar Rp288 miliar.
Berdasarkan pemantauan TII pasangan Wiranto-Wahid menghabiskan Rp138 miliar sedangkan yang dilaporkan ke KPU sebesar Rp86 miliar. Pasangan Megawati-Hasyim membelanjakan Rp202 miliar untuk biaya kampanye sementara yang dilaporkan ke KPU sebesar Rp84 miliar.
Biaya kampanye pasangan Amien-Siswono, berdasarkan temuan TII sebesar Rp75 miliar sedangkan yang dilaporkan ke KPU Rp30 miliar. Berikutnya, temuan TII terhadap pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla dana yang dikeluarkan untuk biaya kampanye sebesar Rp143 miliar namun yang dilaporkan pasangan ini ke KPU sebesar Rp71 miliar. Terakhir, pasangan Hamzah-Agum mengeluarkan dana Rp21 miliar sementara laporan biaya kampanye kedua pasangan ini yang terdapat di KPU sebesar Rp16 miliar.
Emmy menduga hal itu akibat banyaknya kegiatan kampanye di daerah yang tidak tercatat dalam rekening khusus dana kampanye di tingkat pusat.(Opi/Lng/P-4)
Sumber: Media Indonesia, 20 Agustus 2004