Imbalan Pejabat; KPK dan BPK Siapkan Larangan

Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan merumuskan mekanisme pelarangan dan pemberian sanksi kepada pejabat daerah yang masih menerima fee atau komisi ataupun honor.

”Kami belum menangani honor. Kalau fee sudah jelas. Imbalan karena penempatan uang pemerintah daerah di bank jelas bukan uang pejabat sehingga harus dikembalikan. KPK dan BPK akan mengkaji aturan agar ada sanksi tegas,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di Jakarta, Kamis (4/2). Haryono bertemu wartawan bersama anggota BPK, Rizal Djalil dan Sapta Amal D.

Menurut Haryono, pertemuan dengan BPK juga mendiskusikan pengelolaan keuangan di daerah. Juga bagaimana menangani hasil audit BPK yang menyatakan ada gratifikasi di semua daerah.

Rizal menambahkan, pertemuan itu untuk membicarakan secara umum pencegahan penyimpangan APBD. Adapun Sapta Amal mengatakan, BPK melakukan penelitian awal di Kementerian Dalam Negeri tentang fee yang diberikan kepada pejabat daerah. Perwakilan BPK di daerah yang mulai mencermati hal ini dengan serius.

Sebelumnya, KPK menyelidiki enam BPD dan menemukan aliran dana ilegal senilai Rp 360 miliar selama 2002-2008. Imbalan itu diberikan kepada pejabat yang menempatkan dana APBD di bank daerah tersebut.

Keenam bank itu adalah BPD Sumut yang mengalirkan imbalan Rp 53,811 miliar, BPD Jabar-Banten (Rp 148,287 miliar), BPD Jateng (Rp 51,064 miliar), BPD Jatim (Rp 71,483 miliar), BPD Kaltim (Rp 18,591 miliar), dan Bank DKI (Rp 17,075 miliar). Sejauh ini, kata Haryono, belum ada pejabat daerah yang mengembalikan komisi yang mereka terima itu. (AIK)

Sumber: Kompas, 5 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan