Illegal Logging Jaring 170 Tersangka; Polri Setor ke Negara Rp 26 M

Mabes Polri menetapkan 170 tersangka pembalakan liar (illegal logging). Sebelas diantaranya merupakan pejabat Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Tidak hanya pemain lapangannya saja yang ditindak tapi juga bos-bosnya, kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Bambang Hendarso Danuri, ketika membeberkan hasil operasi illegal logging di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/9/2007).

Mereka ditangkap dalam operasi Wanalaga 2007 yang digelar di Kaltim, Kalbar, Kalteng dan Jambi. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) bagi pengusaha kayu.Mereka ditangkap karena diduga menyalahgunakan wewenang yaitu SKSHH untuk melengkapi dokumen kayu ilegal dan membuat akte notaris berisi tentang kuasa mengurus dokumen, jelas Bambang.

Selain dijerat dengan UU No 41/1999 tentang kehutanan, para tersangka juga ada yang dijerat dengan UU No 23/1997 tentang lingkungan hidup dan UU No 31/1999 tentang pemberantasan korupsi. Polri juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang telah dilelang senilai Rp26 M dan sudah diserahkan ke kas negara, imbuhnya.

Sementara itu, 189 kasus serupa juga tengah ditangani di Polda Riau dengan jumlah tersangka 248 orang. Riau yang masih dalam penyidikan 22 kasus, yang sudah selesai 167 kasus, kata Bambang.

Kasus pembalakan liar di Riau tergolong yang paling heboh. Selain karena luasnya wilayah hutan yang dibabat, kasus di Riau menyebut adanya keterlibatan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban. Mabes Polri pun menegaskan bahwa yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Riau sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Yang dilakukan Polda Riau sudah benar. Kami sudah cek, ujar Bambang Hendarso Danuri.(fal)

Sumber: Jawa Pos, 4 September 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan