Ihwal Status Syamsul Bahri; Pemerintah dan DPR Sepakat Tunggu Keputusan Pengadilan

Diharapkan, saat itulah ada kepastian Syamsul Bahri dari segi hukum, katanya.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menunggu kepastian hukum anggota Komisi Pemilihan Umum, Syamsul Bahri, nonaktif di pengadilan negeri. Kesepakatan itu muncul dalam rapat konsultasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan pemimpin Komisi II, pemimpin fraksi, dan pemimpin DPR di Ruang Pustaka Loka Nusantara IV, gedung DPR, semalam.

Normalnya, Maret akan ada putusan pengadilan tingkat pertama. Dari situ, kami bisa melangkah lebih konkret untuk mengisi kekurangan anggota KPU, ujar Presiden Yudhoyono dalam konferensi pers seusai rapat. Ia mengakui beban tugas KPU pada Maret akan menjadi semakin berat. Diharapkan, saat itulah ada kepastian Syamsul Bahri dari segi hukum, katanya.

Syamsul Bahri adalah salah satu dari tujuh anggota KPU yang terpilih dalam uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi II DPR awal Oktober tahun lalu. Namun, keanggotaannya dipermasalahkan karena ia diduga tersangkut kasus korupsi kawasan industri masyarakat perkebunan di Malang, Jawa Timur. Saat ini Syamsul tengah menjalani persidangan kasus tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR Agung Laksono menegaskan pemerintah dan DPR sepakat bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum harus memiliki integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagai prasyarat yang harus dipenuhi.

Agar seluruh tahapan persiapan Pemilu 2009 dapat dilaksanakan secara optimal, Agung melanjutkan, Dewan meminta Presiden mengambil langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dengan begitu, Jumlah anggota KPU dapat memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, katanya.

Dalam rapat selama tiga jam itu, menurut Agung, pemerintah dan DPR juga membicarakan masalah pemekaran wilayah, masalah hukum mantan presiden Soeharto, kelangkaan kedelai, masalah ibadah dan dosen-dosen Kristen, serta peraturan pemerintah tentang penurunan pajak penghasilan. DWI WIYANA | FANNY FEBIANA | RADEN RACHMADI

Sumber: Koran Tempo, 18 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan