ICW: Uang Pengganti Jadi Blunder Kejaksaan

Kenapa kejaksaan belum menunjukkan bukti setoran uang pengganti?

Indonesia Corruption Watch menilai masalah uang pengganti menjadi blunder bagi Kejaksaan Agung. Sebab, menurut Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho, argumen kejaksaan tentang isu tersebut berubah-ubah.

Awalnya Jaksa Agung Hendarman Supandji memerintahkan seluruh kejaksaan tinggi mendata ulang uang pengganti, kemudian dia menyatakan uang pengganti bisa disetor langsung ke instansi yang dirugikan dalam kasus korupsi. Kenapa kejaksaan belum menunjukkan bukti setoran uang pengganti? ujarnya kepada Tempo kemarin.

Emerson menyatakan tidak ada masalah ke mana uang pengganti itu disetor, ke kas negara atau ke instansi yang dirugikan, asalkan kejaksaan transparan. Idealnya, uang pengganti diserahkan kepada lembaga yang dirugikan atas perbuatan korupsi. Kalau korupsi APBD, ya, diserahkan kembali ke APBD, katanya.

Isu ini mencuat setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2005 melaporkan adanya uang pengganti yang belum disetor kejaksaan ke kas negara sebesar Rp 6,9 triliun. Kejaksaan Agung kemudian membentuk tim gabungan yang terdiri atas Jaksa Agung Muda Pengawasan; Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus; serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memverifikasi uang pengganti ini.

Rencananya, menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, hari ini Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi akan melakukan verifikasi soal pengganti ke BPK. Kejaksaan dan BPK akan buka-bukaan soal data yang masing-masing kami miliki supaya jelas duduk persoalannya, katanya.

Data pada BPK berdasarkan audit per 18 November 2006 menunjukkan bahwa kejaksaan di lingkungan DKI Jakarta telah menyetor uang pengganti dan denda dari sejumlah terpidana kakap senilai Rp 3,56 triliun dan US$ 3 juta. RINI KUSTIANI | AGUS SUPRIYANTO

Terpidana Kakap dan Uang Pengganti:

I. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

1. Hendra Rahardja Rp 1,8 triliun
2. Bob Hasan (uang pengganti) Rp 14 miliar
3. Bambang Sutrisno dan Kiki Ariawan Rp 1,5 triliun
4. Thamrin Tanjung Rp 8 miliar
5. Bong Kon Ho Rp 20 juta.
6. Bob Hasan (denda) Rp 15 juta
7. Heru Soepraptomo Rp 20 juta
8. Hendrobudiyanto Rp 20 juta
9. Paul Soetopo Tjokronegoro Rp 20 juta
10. Yudi Kartolo dan Hartono Tjahdjaja Rp 36 miliar dan US$ 3 juta
11. Agus Sugito Rp 57,6 juta
12. M. Hasyim Rp 700 juta
13. Winfried Simatupang Rp 40 miliar
14. Winfried Simatupang dan Dadan Sukandar Rp 20 juta
15. Terpidana Probosutedjo Rp 100 miliar

II. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

1. Lee Dharmawan Karta Rahardja Rp 406 juta
2. David Nusa Wijaya Rp 30 juta

III. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

1. Ricardo Gelael Rp 5,6 miliar
2. Beddu Amang Rp 5 miliar
3. Rahardi Ramelan Rp 450 juta

IV. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

1. Muhammad Hasyim Cs. Rp 604 juta.

Sumber: Badan Pemeriksa Keuangan

Sumber: Koran Tempo, 3 September 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan