ICW Temukan Sejumlah Sumbangan Fiktif untuk Calon Presiden [03/08/04]

Indonesia Corruption Watch menemukan sejumlah sumbangan fiktif untuk dua calon presiden, yaitu Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi dan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla. Rencananya, temuan ICW ini akan dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu. ICW juga mendesak KPU untuk melakukan pengecekan sumbangan dana kampanye, kata Wakil Koordinator ICW Luky Djani, Senin (2/8).

ICW bersama Auditor Watch dan Transparancy Watch melakukan investigasi para penyumbang dana untuk kedua capres selama sebulan, sejak KPU memublikasikan laporan penggunaan dana kampanye calon presiden. Kami masih merekap temuan, data lengkap akan kami serahkan ke Panwas, kata Luky.

Menurut Luky, dari konfirmasi di lapangan, 22 perusahaan penyumbang dana Megawati-Hasyim senilai Rp 9,75 miliar menyatakan tidak memberikan sumbangan. Empat penyumbang dana Megawati-Hasyim dengan nilai total Rp 75 juta juga mengaku tidak memberi sumbangan.

Sementara itu, lima perusahaan penyumbang Yudhoyono-Kalla dengan total Rp 2,2 miliar mengaku tidak menyumbang. Delapan penyumbang dana dengan total Rp 550 juta juga menyatakan tidak memberikan dana ke Yudhoyono. Luky menjelaskan, beberapa alamat yang tercantum dalam daftar penyumbang dana kampanye yang diserahkan KPU tidak sesuai ketika didatangi. Misalnya saja, ada alamat perusahaan yang ketika didatangi ternyata sebuah apotek dan saat pemiliknya diwawancarai ICW, dia mengaku tidak tahu perusahaan yang dimaksud dalam daftar itu.

Sejak awal kami sudah curiga karena ada beberapa nama yang kami yakin tidak dapat memberikan sumbangan sebanyak itu. Satu contoh, dalam daftar ada mantan guru SD yang menyumbang Rp 100 juta, rasanya tidak mungkin. Ketika kami datangi, orang itu memang tidak menyumbang, ungkap Luky.

Menurut Lucky, seharusnya KPU memberikan opini terhadap hasil audit laporan dana kampanye capres. Melacak sumbangan tidak sulit kok, KPU kan sudah mempunyai alamat penyumbang, itu bisa dicek. Dan, sesuai dengan aturan, sumbangan fiktif harus masuk ke kas negara, kata Luky.

Menanggapi imbauan itu, anggota KPU, Mulyana W Kusumah, meminta agar pihak yang menemukan pelanggaran dana kampanye, dipersilakan melaporkan ke KPU atau kepolisian. Laporan dapat saja disampaikan oleh LSM yang menemukan pelanggaran atau anggota masyarakat yang namanya digunakan oleh tim pasangan calon presiden secara tidak benar, katanya kemarin.

Jika membutuhkan penjelasan, KPU akan meminta keterangan atau klarifikasi dari pasangan calon dan tim pasangan calon. Apabila tidak ada bukti yang mampu menepis dugaan pelanggaran dalam dana kampanye itu, maka KPU dapat meneruskan ke polisi.

Biro Hukum Tim Sukses Megawati-Hasyim, Syarif Bastaman, membantah adanya sumbangan fiktif baik dari perorangan maupun perusahaan kepada Megawati. Kami cukup selektif memilih siapa yang menjadi penyumbang. Kalaupun alamatnya berbeda, bisa saja perusahaan itu sudah pindah, kata Syarif yang siap mempertanggungjawabkan tentang sumbangan kampanye. (IDR/SIE)

Sumber: Kompas, 3 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan