ICW Temukan Penyimpangan Dana 'Block Grant' untuk Siswa
Indonesia Coruption Watch (ICW) mengadu kepada Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengenai dugaan penyimpangan penggunaan dana block grant dan pungutan liar di sekolah dasar negeri (SDN) dan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Jakarta.
Pengaduan itu disampaikan kepada Gubernur oleh Ade Irawan dari ICW bersama tiga rekannya di Balai Kota DKI, kemarin.
Menurut Ade, pengaduan tersebut merupakan hasil survei yang dilakukan ICW terhadap 50 sekolah di Jakarta. Dari hasil survei tersebut diduga terjadi penyimpangan penggunaan dana block grant bagi murid SDN dan SMPN senilai Rp634 miliar pada tahun anggaran 2004/2005.
Tanda-tanda penyimpangan tersebut terlihat dari sebagian besar orang tua murid tidak mengetahui bahwa anak mereka menerima subsidi karena setiap bulan mereka membayar uang sekolah.
Menurut Ade, penyimpangan dana block grant itu diduga terjadi karena kewenangan yang diberikan kepada kepala sekolah untuk mengatur keuangan sekolah terlalu besar, tanpa ada kontrol yang ketat.
Selain itu, ICW juga menemukan sejumlah keluhan dari para orang tua soal berbagai pungutan yang wajib dibayar dengan dalih macam-macam. Pungutan tersebut dilakukan dengan berlindung kepada Komite Sekolah.
Pungutan tersebut, antara lain orang tua siswa dibebani uang ekstrakurikuler, biaya perkawinan guru, imbalan untuk nyontek, uang perpisahan, dan pungutan lainnya.
Bahkan, tambah Ade, ada pengakuan dari kepala sekolah bahwa mereka juga menyetor uang hasil pungutan tersebut ke Suku Dinas Pendidikan Dasar (Sudin Dikdas), dengan besar lima persen dari anggaran pendapatan dan belanja sekolah (ABPS). ''Katakanlah asumsi Rp1 miliar dana block grant untuk satu sekolah satu tahun anggaran, lima persen jadi upeti untuk Kasudin Dikdas sudah berapa,'' kata Ade, yang membidangi Divisi Monitoring Pelayanan Publik.
Melihat kenyataan di lapangan, ungkap Ade, pihaknya meminta Gubernur Sutiyoso menindak tegas para kepala sekolah yang terlibat pungutan liar modusnya kolusi dengan Komite Sekolah.
Di Tangerang, sejumlah orang tua calon murid SMPN 2 Tangerang mengeluhkan biaya yang harus mereka bayar saat mendaftarkan anaknya ke sekolah itu.
Mereka mengaku dipungut dana sumbangan pendidikan (DSP) sebesar Rp1,2 juta per siswa.
Seperti pengakuan Sri, 48, salah satu orang tua yang kemarin mendaftarkan anaknya di SMPN 2 Tangerang. Saya tidak punya uang sebanyak itu. Saat ini, saya hanya membawa uang sebesar Rp200 ribu untuk membayar uang seragam saja. Itu pun saya kumpulkan dengan pontang-panting. Saya juga harus memikirkan sekolah ketiga anak saya lainnya.
Menurut dia, besarnya DSP itu adalah hasil dari rapat orang tua calon murid bersama pihak sekolah yang dijembatani Komite Sekolah. Pada rapat yang dilangsungkan pada hari Minggu (10/7) pihak sekolah menetapkan DSP sebesar Rp1,35 juta. Setelah tawar-menawar ditetapkan DSP menjadi RP1,2 juta, katanya. (Ssr/NG/J-3)
Sumber: Media Indonesia, 12 Juli 2005