ICW: Tahanan Korupsi Sebaiknya Dikenai Tahanan Rumah
Indonesian Corruption Watch (ICW) menyarankan agar setiap tersangka korupsi dikenai tahanan rumah. Ini untuk mencegah kaburnya para koruptor ke luar negeri seperti yang terjadi pada terpidana 8 tahun penjara yang merugikan negara Rp 1,29 triliun, David Nusa wijaya.
Tahanan rumah adalah bentuk paling minimum untuk mencegah tersangka korupsi. Sedangkan yang paling maksimal bisa ditahan di ruang tahanan kejaksaan, kata Wakil Koordinator ICW Luky Djani kepada detikcom, Kamis (19/1/2006).
Luky mengatakan, sampai saat ini ada perlakuan hukum yang berbeda-beda pada tersangka-tersangka yang terlibat korupsi. Ada yang ditahan ada juga yang tidak ditahan. Ini menunjukkan tidak ada kesamaan di depan hukum yang berlaku, jelasnya.
Sedangkan mengenai aset yang harus disita, menurut luky, pihak yang berwenang dapat langsug bertanya kepada David. Dia kan sudah ditangkap. Tingal paksa dimana kekayaannya disimpan, kemudian sita, ungkap Luky.
Sebelumya, David Nusa Wijaya ditangkap di Amerika Serikat (AS) pada Jumat 13 Januari oleh Tim Pemburu Koruptor bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berkolaborasi dengan FBI.
Mantan pemilik Bank Umum Servitia ini kabur ke luar negeri setelah mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) untuk dipenjara selama 8 tahun. Selain dipenjara dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,29 triliun dan denda Rp 30 juta atas tindak pidana korupsi dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).(ahm)
Nala Edwin - detikcom
Sumber: detik.com, 19 Januari 2006