ICW: Segera Bentuk Panitia Seleksi LPSK!
ICW menggabungkan diri dalam Koalisi Perlindungan Saksi Korban untuk mendorong terbentuknya Pansel Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lembaga yang bertugas melindungi saksi dan korban yang berperan membongkar kejahatan, termasuk kasus-kasus korupsi besar. LPSK belum juga membentuk Pansel Pemilihan Anggota LPSK periode 2013-2018. Padahal, keanggotaan LPSK periode 2008-2013 akan segera berakhir pada 8 Agustus 2013.
Indonesia Corruption Watch mendukung pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, lembaga yang bertugas melindungi saksi dan memberikan bantuan pada korban yang berperan membongkar kejahatan. LPSK belum juga membentuk Pansel Pemilihan Anggota LPSK periode 2013-2018. Padahal, keanggotaan LPSK periode 2008-2013 akan segera berakhir pada 8 Agustus 2013.
ICW yang turut mengawasi jalannya proses peradilan di Indonesia, menggabungkan diri dalam Koalisi Perlindungan Saksi Korban untuk mendorong terbentuknya Pansel Anggota LPSK. Beberapa anggota Koalisi adalah Wahyu Wagiman dari Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), Emerson Yuntho dari ICW, dan Adiani Viviana dari ICJR (Institute for Criminal Justice Reform).
Koalisi ingin mendorong peranan LPSK untuk melindungi saksi dan korban yang memiliki peran signifikan dalam membongkar kejahatan, termasuk kasus-kasus korupsi besar.
Salah satu saksi yang pernah dilindungi LPSK adalah Mindo Rosa Manulang, yang akhirnya membongkar kasus korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazarudin. Kasus ini bermuara pada Hambalang dan kini menjerat mantan Menpora Andi Mallarangeng.
Contoh lain adalah Vincentius, saksi yang membuka tabir kasus penggelapan pajak oleh perusahaan kelapa sawit Asian Agri yang dihukum Mahkamah Agung (MA) membayar denda ke negara Rp 2,5 triliun.
Pembentukan Pansel LPSK dibuat oleh LPSK dan diperlukan untuk menjaga kesinambungan kinerja LPSK. Jika LPSK dibiarkan tanpa pemimpin, lembaga ini tidak bisa bekerja maksimal. Panitia Seleksi juga diperlukan agar tidak terjadi penundaan dan keterlambatan seleksi yang akan berakibat pada terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK. Sebagai pihak yang berkepentingan, LPSK belum juga mengumumkan kepada publik siapa saja anggota Pansel serta tugas dan kewenangan Panitia Seleksi.
Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban meminta LPSK untuk memilih figur-figur yang kompeten dan netral sebagai anggota Pansel sehingga Pansel dapat menghasilkan calon-calon anggota LPSK yang mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan mandat untuk melindungi saksi dan korban.
Koalisi juga meminta agar Pansel yang nantinya dibentuk LPSK agar memperhatikan dan menjadikan Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai sandaran utama dalam menjalankan tugas.
Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan, LPSK akan memiliki satu orang ketua, dua orang wakil, dan empat anggota, yang berjumlah tujuh orang. Masa jabatan anggota LPSK adalah 5 lima tahun dan setelah berakhir dalam satu kali masa jabatannya, anggota LPSK yang sekarang menjabat dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Beberapa hal yang harus diperhatikan Pansel, antara lain: Pansel harus memilih anggota LPSK yang sehat jasmani dan rohani; tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun, berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan, berpendidikan paling rendah S-1 (strata satu); berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Namun yang terpenting adalah Pansel harus memilih calon-calon anggota LPSK yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, memiliki motivasi yang kuat untuk melayani masyarakat dan tidak menjadikan LPSK sebagai batu loncatan untuk meraih posisi dan kendaraan politik.
Pansel juga harus memilih calon-calon anggota LPSK berdasarkan kepentingan dan prioritas kerja-kerja LPSK ke depan. Misalnya pakar perlindungan saksi, pakar di bidang dukungan terhadap korban kejahatan (victim support), bidang hukum HAM dan pidana, psikolog, medis dan kesehatan, dan lain-lain, agar diutamakan.