ICW Rilis Tren Vonis Korupsi Semester II 2014

ICW Rilis Tren Vonis Korupsi Semester II 2014

Indonesia Corruption Watch (ICW) Hari ini, Senin (16/3/2015) akan merilis hasil pantauan dan analisis data tren vonis korupsi. Konfrensi pers akan dilakukan di Kantor ICW di Kalibata dan disampaikan oleh Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW.

Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar Ifmaini Idris mengatakan bahwa analisis data tren vonis korupsi secara rutin dilakukan secara berkala. Baik per semester atau setahun sekali, dan konferensi pers kali ini akan disampaikan tren vonis korupsi Semester II dari Juli-Desember 2014 serta perbandingan tren vonis korupsi 2013 sampai 2014.

Dengan adanya analisis tersebut diharapkan masyarakat mengatahui bahwa kinerja pengadilan dalam pemberantasan korupsi belum maksimal dengan memberikan putusan yang ringan serta tidak memberikan efek jera.
Lanjut Arad, hal ini terlihat dari temuan sepanjang semester II 2014 terdapat 191 perkara dengan 219 terdakwa. Dengan rata-rata hukuman yang dijatuhkan hanya 2 tahun 7 bulan.

Terdapat tiga jenis penjatuhan vonis yaitu ringan, sedang, dan berat. Semester II Tahun 2014 hukuman vonis ringan dijatuhkan kepada 178 terdakwa yang dihukum antara 1-4 tahun, 79 terdakwa diantaranya mayoritas diputus selama 1-1,5 tahun. Untuk vonis sedang lama hukuman kurang dari 4 maksimal 10 tahun, dan hanya diterima oleh 16 terdakwa. Dan vonis berat dihukum di atas 10 tahun hanya 2 terdakwa.
"Ada 8 terdakwa yang diputus bebas, sedangkan dari semua kasus korupsi yang ada kerugian negara muncul dalam kasus pemberian dana talangan centuty sebesar Rp 7 triliun," jelas Arad.

Sedangkan secara garis besar para tersangka korupsi yang divonis pengadilan paling banyak adalah PNS, pemerintah kota (pemkot), pemerintah kabupaten (pemkab), pemerintah provinsi (pemprov) sebanyak 70 orang. Selain itu peringkat kedua diduduki oleh pihak swasta sebanyak 43 orang dan terakhir sebanyak 61 orang dengan latar belakang profesi yang bervariasi.

Harapanya kedepan, khususnya pengadilan tipikor dalam memberikan vonis korupsi harus didukung oleh hukuman yang seberat-beratnya. Namun, saat ini putusan pengadilan terhadap terpidana korupsi masih sangat rendah yaitu kisaran 1-4 tahun. Hal ini menunjukan tidak ada semangat hukuman dalam memberikan efek jera ditambah lagi dengan pemberian remisi dan penggantian denda yang tidak maksimal.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan