ICW: PN Jakarta Selatan 'Kuburan' Bagi Pemberantasan Korupsi

Di tengah-tengah genderang perang terhadap korupsi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2005) kemarin, membebaskan Nurdin Halid. Ada apa ini? Well, PN Jakarta Selatan memang 'kuburan' bagi upaya pemberantasan korupsi.

Begitulah menurut temuan Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko. Temuan itu kemudian dipaparkan kepada detikcom melalui rilis, Jakarta, Kamis (16/6/2005).

Tidak percaya? Mari kita lihat daftar koruptor, eh terdakwa korupsi, yang pernah dibebaskan majelis hakim dari pengadilan tingkat pertama yang berkantor di Jalan Raya Ampera Raya, Jakarta Selatan ini.

Sebut saja dua terdakwa kasus tukar guling tanah Bulog dengan Goro yang telah merugikan negara sebesar Rp 96,6 miliar, Ricardo Gelael dan Hutomo Mandala Putra. Keduanya diputus bebas oleh PN Jakarta Selatan. Tetapi untungnya, keduanya dihukum 18 bulan di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Setali tiga uang, dua terdakwa skandal Bank Bali yang merugikan terdakwa Rp 904 miliar, Pande Lubis dan Joko S Tjandra. Keduanya akhirnya bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Selatan. Pande dilepaskan karena dakwaannya tidak masuk dalam golongan kasus korupsi. Joko S Tjandra hanya dituntut 18 bulan oleh JPU, itupun akhirnya dilepaskan.

Buronan kelas kakap Sudjiono Timan, yang saat ini tidak diketahui rimbanya, ternyata dilepaskan oleh tempat yang sama, PN Jakarta Selatan. Mantan Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) ini merugikan negara mencapai Rp 100 juta. Untung, lagi-lagi, MA menjatuhinya hukuman 15 tahun penjara.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat Ginanjar Kartasasmita dilepaskan hakim di tingkat praperadilan. Mantan Menteri Pertambangan dan Energi era Suharto ini tersandung kasus dugaan korupsi Technical Assistant Contract PT Ustraindo Petro Gas dengan Pertamina. Kerugian negara dalam kasus itu senilai 23,3 juta dollar AS.

Serupa dengan kasus Ginandjar, Marimutu Sinivasan diuntungkan oleh putusan di tingkat praperadilan. Hakim menolak permohonan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi fasilitas preshipment diskonto.

Alasannya pemohon praperadilan, yakni ICW, tidak berkepentingan dalam kasus ini.

Masih mau tahu nama lainnya yang dibebaskan? Ketua Umum Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Muchtar Pakpahan diduga mengkorupsi dana Jamsostek senilai Rp 1,8 miliar. Direktur Tata Usaha Negara MA dugaan kasus suap Rp 100 juta. Hendrawan Haryadi, korupsi penyimpangan dana BLBI pada Bank Aspac senilai Rp 96,6 miliar.

Arifin Panigoro diduga melakukan penyimpangan dana Promes dari PT Jasindo pada Medco. Presiden kedua RI, HM Soeharto diduga melakukan penyimpangan pada tujuh yayasan yang dipimpinnya. Semua nama yang disebutkan itu telah dilepaskan oleh PN Jakarta Selatan.

Untuk nama yang terakhir, sang mantan penguasa Orde Baru, sidangnya dihentikan majelis hakim karena terdakwa tidak bisa dihadirkan.(gtp)Ismoko Widyaya - detikcom

Sumber: Detik.com, Jum'at, 17/06/2005 05:31

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan