ICW Minta KPK Ambil Alih Kasus Kemlu
Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengambil alih penanganan dugaan korupsi tagihan tiket dan gratifikasi di Kementerian Luar Negeri. Selain itu, pejabat yang diduga terlibat dicegah bepergian ke luar negeri agar tidak mengganggu pengumpulan bukti dan keterangan.
”Kami mendapat informasi, pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini akan segera dikirim menjadi duta besar dan tugas diplomatik lainnya di luar negeri. Kalaupun mereka sudah dilantik, agar penempatan mereka ditangguhkan sampai ada keputusan pengadilan,” kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Minggu (21/2).
Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto menambahkan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) diduga hanya akan memberikan sanksi administratif dan disiplin kepada pegawainya yang terlibat berupa penurunan pangkat dan pencopotan jabatan kepada tiga pejabat level menengah. Pejabat tinggi setingkat eselon I dan II yang diduga mendapat aliran dana taktis dari hasil korupsi tidak dikenai sanksi.
Karena itu, menurut Agus, KPK diminta segera merespons kasus ini dengan menaikkan statusnya ke tahap penyelidikan. Dengan itu, KPK bisa menggunakan kewenangan yang dimiliki sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK untuk mencegah pejabat yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi bepergian ke luar negeri.
Secara terpisah, Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah menjelaskan, kasus tersebut sekarang sudah ditangani Kejaksaan Agung. Kementerian Luar Negeri juga selalu berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung mengenai kasus tersebut.
Mengenai nama-nama yang diminta ICW untuk ditangguhkan penugasannya ke luar negeri, Faizasyah meminta tetap memegang asas praduga tak bersalah selama Kejaksaan Agung masih menanganinya. ”Terlebih lagi proses menjadi duta besar itu sudah lama, yaitu sejak Mei 2009, dan melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR,” ujarnya.
Sumber: Kompas, 22 Februari 2010