ICW Menang, Demokrat Harus Berikan Laporan Keuangan

Senin (11/02), Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) memenangkan ICW atas sengketa informasi laporan keuangan Partai Demokrat. Majelis KIP mengabulkan permohonan ICW seluruhnya, yang artinya partai Demokrat wajib memberikan permohonan informasi yang diminta ICW yaitu laporan keuangan partai tahun 2010-2011.

Ini merupakan kemenangan ICW atas sengketa informasi keuangan partai politik yang kedua setelah sebelumnya Majelis KIP memutuskan ICW berhak atas seluruh informasi yang ICW minta pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 28 Januari lalu, dimana PPP juga wajib memberikan laporan keuangan partai.

Abdullah Dahlan, peneliti ICW, menyambut baik keputusan majelis. “Kami menerima apa yang menjadi amar putusan majelis,” katanya. Ini

Sementara Partai Demokrat yang diwakili Hinca Panjaitan mengatakan, “Kami mempertimbangkan untuk berpikir, menggunakan hak yang diberikan.” Hak yang diberikan ini maksudnya adalah hak untuk menyelesaikan sengketa di tingkat Pengadilan Negeri jika salah satu pihak tidak menerima amar putusan majelis.

Apung Widadi, peneliti ICW, mengatakan, “Sebenarnya, upaya  ICW mendorong keterbukaan laporan keuangan parpol ini adalah hal positif dalam membangun institusi partai yang sehat. Hal ini sejalan dengan ketentuan  UU Parpol dan UU KIP.”

Argumentasi yang disampaikan ICW mengenai permintaan informasi  keuangan partai didasari Undang-undang KIP bahwa parpol secara kelembagaan adalah badan publik, dan memiliki kewajiban untuk memiliki keterbukaan informasi bagi publik. “Laporan keuangan parpol yang kami dorong ini adalah keseluruhan. Berbeda dengan dana kampanye,” kata Apung.

ICW juga akan membuat indeks  keuangan partai politik untuk membandingkan kesesuaian dana yang dilaporkan partai politik. “Kita akan verifikasi setelah kita dapat laporan keuangan. Indeks keuangan ini meliputi soal respon partai atas keterbukaan laporannya, bagaimana pengelolaan keuangannya termasuk sumber-sumber pendanaan, serta aspek penggunaan keuangan partai,” jelas Apung.

Indeks tersebut nantinya akan memperlihatkan partai mana yang paling siap membangun prinsip transparansi keuangan. "Selain itu, dari  laporan keuangan partai akan diketahui apakah ada unsur  manipulasi atau tidak.  Ini penting, karena untuk modal politik 2014, parpol akan berlomba-lomba mencari dana sebanyak mungkin,” jelas Apung.

Apung mengkhawatirkan, jika standar minimal laporan keuangan saja tidak ada, ini akan jadi problem ke depan. “Perlu diketahui bahwa paket UU Pemilu 2009 menyatakan sumbangan dari badan publik itu cuma 4 milar. Tahun depan, naik jd 7,5 miliar. Artinya kran batasan itu sudah dinaikkan. Nah, kalau tidak ada transparansi laporan keuangan seperti ini, bahaya.”

Menurut Apung, di UU Pemilu Legislatif, secara personal calon anggota DPR melaporkan dana kampanyenya ke parpol. “Nah, disini kita ada scope bahwa parpol harus terbuka, karena caleg melaporkan dana kampanye kepada parpol. Tapi ini ‘kan konteksnya laporan keuangan parpol secara keseluruhan, beda dengan pelaporan dana kampanye ke KPU,” jelas Apung.

Apung menegaskan, “Laporan keuangan parpol sangat tertutup. Padahal itu diwajibkan di UU Parpol 37, 38, 39. Kita menuntut agar Demokrat segera memberikan laporan keuangan parpolnya. Bukan hanya Demokrat sebenarnya, tapi juga parpol lain.”

Abdullah menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari partai. “Ini menjadi preseden penting bagi parpol dalam membangun kelembagaan partai yang lebih baik. Ini sebuah pembelajaran bagi parpol untuk mengembangkan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tutup Abdullah.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan