ICW Laporkan Korupsi Rp 400 M ke Men BUMN

Indonesian Corruption Watch (ICW) kemarin melaporkan dugaan korupsi Rp 400 miliar yang terjadi di tiga badan usaha milik negara (BUMN) kepada Men BUMN Soegiharto. Ketiga BUMN itu adalah TVRI, Perumnas, dan PT Pindad. Korupsi di TVRI sekitar Rp 7,2 miliar, Perumnas Rp 350 miliar, dan PT Pindad Rp 40 miliar.

Wakil Koordinator ICW Luky Djani mengungkapkan, Men BUMN berjanji menindaklanjuti laporan itu dalam waktu tujuh hari. Dalam waktu itu, beliau berjanji melakukan follow up dan mengambil tindakan. Ini langkah yang positif, ujarnya seusai pertemuan kemarin.

Sebelumnya, ICW melaporkan dugaan korupsi di TVRI dan beberapa BUMN lain ke Kejagung (Kejaksaan Agung).

Menurut Luky, ICW juga akan melaporkan korupsi di BUMN lain. Sebab, total aset seluruh BUMN cukup besar, yakni sekitar Rp 1.100 triliun. Ini baru tiga kasus awal yang kami laporkan, ujarnya.

Staf Ahli Men BUMN Bidang Pengelolaan Data Informasi dan Investigasi Kementerian BUMN yang juga Koordinator Tim Investigasi Kementerian BUMN Lendo Novo mengaku segera menindaklanjuti laporan ICW. Bila ditemukan penyimpangan, pihaknya akan membawa kasus itu ke KPK dan Timtastipikor. Kita tindak lanjuti untuk dianalisis dan dimintakan konfirmasi kepada ketiga BUMN itu, ujarnya.

Berdasarkan laporan ICW, korupsi di TVRI disebabkan penggelembungan harga (mark up) pada pembelian alat-alat penyiaran. Sedangkan korupsi di Perumnas disebabkan mark down (penyusutan harga). Kasus Perumnas tipikal. Artinya, berlaku umum di BUMN lain yang menjual aset tanah dengan harga dimurahkan. Harga riil Rp 500 miliar, tetapi dijual ke publik sekitar Rp 100 miliar, katanya.

Sedangkan korupsi PT Pindad, menurut dia, cukup khas karena dilakukan untuk memenuhi keinginan konsumen, yakni Polri dan TNI. Ada mekanisme transaksi. Pindad harus melakukan maintenance pasar supaya pemerintah, dalam hal ini TNI dan Polri, memberi order ke mereka, ujarnya.

Biaya pemenuhan kebutuhan konsumen itu, ungkap dia, menggunakan istilah dana komando dan biaya pembinaan hubungan. Besaran dana komando sangat signifikan di luar umumnya marketing atau entertaiment fee, ujarnya.

Sementara itu, Men BUMN Soegiharto yang ditemui di kantornya juga merespons laporan ICW. Bila terbukti ada kriminal, saya akan mendorong aparat hukum untuk mengusut tuntas sesuai dengan asas praduga tak bersalah, tegasnya.

Dia mengakui memiliki keterbatasan untuk mengawasi seluruh BUMN di Indonesia. Sebab, belum ada organisasi atau badan khusus untuk mengawasi. Banyak kasus, tapi kemampuan kami sangat terbatas, tuturnya.

Rencananya, lanjut dia, akan dibentuk inspektorat khusus yang bertugas melakukan investigasi, forensic review, dan mempercepat penegakan good corporate governance. Jika membuat inspektorat sendiri, kita bisa melakukan special investigation, tandasnya. (yog/yes)

Sumber: Jawa Pos, 1 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan