ICW Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos Banten

Menyusul riset mengenai aliran dana hibah dan bantuan sosial menjelang Pemilukada di Provinsi Banten, Rabu (28/9/2011), Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi penyaluran dana tersebut kepada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Dugaan awal, nilai kerugian negara akibat penyelwengan dana hibah dan bansos pada tahun 2011 mencapai Rp 34,9 miliar.

Menurut data ICW, ada empat modus penyelewengan anggaran yang dilakukan oknum kepala daerah setempat, yakni lembaga penerima hibah fiktif, pengulangan alamat lembaga penerima hibah, pemotongan dana hibah, serta aliran dana hibah kepada lembaga yang dipimpin kerabat gubernur Banten. "Dari hasil uji petik, nilai kerugian negara akibat penyelewengan anggaran ini mencapai Rp 34,9 miliar," ujar peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan.

Abdullah menjelaskan, perhitungan nilai kerugian negara tersebut didasarkan pada data daftar lembaga penerima hibah dan dana bantuan sosial yang diperoleh dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten. Setelah dilakukan penelitian, terungkap sejumlah modus sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Khusus mengenai pemotongan dana hibah, ICW mendapatkan keterangan dari sejumlah lembaga yang mengaku tidak mendapatkan dana sesuai dengan laporan aparat pemerintah daerah.

Dana yang diduga diselewengkan tersebut mencapai 30% dari seluruh dana hibah dan bantuan sosial yang disalurkan pemerintah provinsi selama kurun waktu 2011 yang mencapai Rp 391 miliar. Dana Hibah disalurkan kepada 221 organisasi dan  forum yang dibentuk masyarakat maupun instansi negara, sedangkan bansos disebar kepada 160 lembaga. Nilai besaran "dana taktis kepala daerah" ini melonjak tajam bila dibandingkan periode sebelumnya.  Pada tahun 2009, total dana hibah dan bantuan sosial sebesar Rp. 74 miliar. Pada 2011 atau menjelang pemilukada Banten, nilainya meningkat menjadi Rp 391 miliar.

Di luar dugaan penyelewengan yang ada, kenaikan nilai dana hibah dan bansos yang sangat fantastis ini mendapat sorotan di tengah masih buruknya kesejahteraan warga Banten. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ade Irawan mengatakan, menurut aturan, dana hibah dan bansos baru dapat dikeluarkan setelah kebutuhan dasar yang meliputi pembiayaan untuk pendidikan, kesehatan dan infrastuktur daerah terpenuhi. "Faktanya, belum kita lihat perbaikan signifikan," tukas Ade.

ICW bersama Aliansi Independen Peduli Publik (AIPP) meminta KPK segera melakukan proses hukum atas dugaan korupsi senilai Rp 34,9 miliar dalam program hibah dan bansos di Provinsi Banten. KPK juga diminta menelusuri lembaga-lembaga penerima dana bantuan cuma-cuma tersebut, apakah ada konflik kepentingan menjelang Pemilukada yang segera digelar di provinsi yang dipimpin Ratu Atut Chosiyah tersebut. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan