ICW Laporkan Bank Jatim ke BI

Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), kepada Bank Indonesia (BI). Aksi pelaporan ini terkait dugaan penyimpangan pada penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) yang bernilai miliaran rupiah.

"Kami melihat adanya aksi pembobolan Bank Jatim melalui kur fiktif," ujar peneliti ICW, Donal Fariz usai menemui Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan, di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (19/6).

Dalam pelaporannya ke tim pengawas Bank Sentral, ICW bawa bukti-bukti indikasi penyelewengan dana KUR kepada Asisten Manajer Mediator Divisi Mediasi Perbankan Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan, Fransiska Henny Miraningtyas.

Dia menyebutkan dugaan penyimpangan penyaluran KUR terindikasi dari tidak dilibatkannya dinas teknis dalam penyaluran kredit tersebut. Padahal, sesuai petunjuk teknis penyaluran KUR harus melibatkan dinas teknis setempat. Misalnya, dinas pertanian dan perkebunan apabila KUR dialokasikan pada petani tebu.

Indikasi penyelewengan dana KUR itu, kata Donald, terlihat dari tingginya rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) yang mencapai 15%. Rasio kredit bermasalah itu jauh melebihi batas wajar BI sebesar 5%.

"Atas hal itu kami mendesak OJK dan BI sesuai kewenangan pengawasan yang dimiliki harus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dugaan praktik korupsi yang diduga melibatkan pihak-pihak internal bank dan pihak yang turut serta dalam mengakali kredit fiktif tersebut," tegas Donald.

Sesuai data Komite Kredit Usaha Rakyat, realisasi KUR Bank Jatim per April 2013 sebesar. Rp1,568 triliun dari platfon senilai Rp3 triliun. Adapun NPL mencapai 15%.

"KUR diduga menjadi target korupsi dan lahan bancakan bagi elit-elit pemerintahan menjelang Pilkada. Hal ini disebabkan lemahnya pengawassan dan kontrol dari bank Jatim sendiri," tegas Donald.

Ia mencontohkan kasus Atik Sulistio. Pegawai nonaktif Bank Jatim itu dituduh atas kejadian bobolnya Kantor Bank Jatim Cabang Gresik senilai Rp850 juta. Padahal, sesuai dokumen hasil pemeriksaan akhir masa jabatan Bupati Gresik periode tahun 2005-2010 dari BPKP yang dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur kepada Bupati Gresik tertanggal 26 Desember 2010 ternyata telah terjadi selisih antara saldo akhir jas daerah kabupaten Gresik dengan saldo kas di Bank sebesar Rp845,426 juta (18/8/2010).

"Ada dugaan bahwa uang kas di Bank Jatim dipindah tempatkan ke brankas Pemda yang dananya telah digunakan untuk kampanye inkumben," tutur Donald.

Di tempat yang sama, Fadli, suami dari Atik, menjelaskan bahwa istrinya dituduh telah menggelapkan uang kas yang hilang pada tahun 2010. Istrinya dikenakan sanksi oleh manajemen Bank Jatim untuk mengganti melalui pemotongan gaji secara berkala.

Oleh karena merasa tidak mencuri, Fadli dan Atik melaporkan ke kepolisian setempat. "Setelah melaporkan, manajemen Bank Jatim justru menawari jabatan stategis ke istri saya dengan gaji yang lebih baik," terangnya.

Menurut Fadli, laporan istrinya ini hingga saat ini masih dipetieskan oleh pihak berwajib. (Daniel Wesly Rudolf)

Editor: Afwan Albasit

Sumber: MetroTVnews.com, Kamis, 20 Juni 2013 | 04:00 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan