ICW Laporkan Anggota Komisi III ke Badan Kehormatan DPR

Indonesia corruption Watch (ICW) melaporkan anggota Komisi III DPR RI kepada Badan Kehormatan atas dugaan perlindungan terhadap penyelundupan 2 kontainer Blackberry dan minuman keras, Kamis (24/3/2011). ICW meminta BK menindaklanjuti laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR yang terindikasi melanggar kode etik.

Peneliti Divisi korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan mengatakan, ICW menerima laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang anggota komisi III DPR yang mengintervensi proses di imigrasi dan bea cukai. "Mereka diduga menjual pengaruh dan menyalahgunakan wewenang karena melakukan inspeksi terhadap mitra yang bukan bidang konsentrasi komisi III," ujar Abdullah.

Peneliti ICW lainnya, Apung Widadi menuturkan kronologis kejadian yang diduga melibatkan anggota DPR berinisial AS. Dilaporkan, pada 10 Januari 2011 sejumlah anggota Komisi III melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu, mendadak rombongan melipir ke Kantor Bea Cukai Tanjung Priok dan meminta 2 kontainer yang berisi Blackberry dan miras selundupan dilepaskan. "Ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain yakni PT AKU," kata Apung.

Laporan ICW diterima kepala Sub Bagian Sekretariat BK DPR Chrysanthi Permatasari, yang menyatakan akan melakukan verifikasi sebelum meneruskan laporan kepada pimpinan BK. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan