ICW Eksaminasi Putusan Bebas Kasus Korupsi Mawardy Sabran

Selama dua hari, 6-7 November 2012, bertempat di hotel Wiltop, Jambi, ICW bekerjasama dengan jaringan mitra lokal, Walestra, menyelenggarakan eksaminasi publik atas vonis putusan bebas terdakwa korupsi, Mawardy Sabran.

Terdakwa Mawardy Sabran, Ketua STIE ASM Ikabama, Jambi yang didakwa melakukan korupsi dana hibah senilai Rp 350 juta pada 2009 telah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi melalui putusan No. 08/Pid.B/TPK/2012/PN.JBI.

Eksaminasi publik yang dilakukan ICW dan Walestra dihadiri oleh beberapa akademisi dan praktisi hukum sebagai eksaminator. Mereka adalah Prof. Johni Najwan, SH, MH, Phd, guru besar Fakultas Hukum Universitas Jambi, Selamat Sibagariang, SH, MH, dosen pidana FH Universitas Jambi dan Kasmadi Kasyim, SH, praktisi hukum dan pegiat LSM di Jambi.

Secara garis besar, kesimpulan eksaminasi atas putusan bebas terdakwa Mawardy Sabran meliputi dua hal. Pertama, dari sisi dakwaan jaksa penuntut, ditemukan kejanggalan, yakni pada pembuktian kejahatan korupsi yang didakwakan kepada pelaku tidak maksimal. Kedua, dari sisi putusan hakim, ada persoalan mendasar pada pertimbangan hakim yang memvonis terdakwa. Dalam menjatuhkan putusan bebas, majelis hakim kasus tersebut beralasan bahwa terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara. Padahal dalam pasal 4 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, diatur bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan unsur pidana yang telah dilakukan.

Dalam rekomendasinya, eksaminator meminta supaya kedepan, jaksa benar-benar dapat mengajukan alat bukti yang kuat serta menghadirkan saksi ahli yang kompeten. Demikian pula, jaksa dan hakim yang telah memproses kasus tersebut harus diperiksa oleh Kejagung dan MA. Terakhir, MA diharapkan dapat memproses dengan cepat sidang kasasi kasus vonis bebas ini.***

Klik di sini untuk mengunduh rilis terkait

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan