ICW Desak Ketua MA Batalkan SK Perpanjangan Tugas Hakim Agung
Indonesia Corruption Watch mendesak Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan untuk mencabut Surat Keputusan Nomor KMA/119/SK/VI/2005 tentang perpanjangan usia pensiun sebagai hakim agung.
Secara hukum, SK Ketua MA harus batal demi hukum karena terbukti bertentangan dengan Konstitusi pasal 24 Amandemen Ketiga UUD 1945 dan Undang-undang nomor 5 tahun 2004, kata Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho, Sabtu (28/1).
Menurut dia, beberapa alasan yang diajukan Bagir Manan sebagai hasil rapat pleno pada 14 Juli 2005 untuk memperpanjang beberapa hakim agung sangat tidak mendasar dan tidak beralasan. Dalam SK nomor KMA/119/SK/VI/2005 Bagir menyebutkan beberapa pertimbangan, antara lain, tunggakan perkara di MA yang masih cukup banyak sementara untuk menambah hakim agung dalam waktu dekat tidak memungkinkan. Selain itu juga hakim agung yang bersangkutan mempunyai keahlian khusus di bidang hukum yang sangat diperlukan untuk menyelesaikan perkara-perkara di MA.
Terlebih lagi, berdasarkan keterangan dokter, Bagir Manan dan sembilan hakim agung lainnya masih cukup sehat jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai hakim agung, dan berdasarkan penilaian Ketua MA, kesembilan hakim agung tersebut telah menjalankan tugas dengan baik.
Demikian halnya dengan perpanjangan masa jabatan Bagir Manan sesuai SK nomor KMA/127A/SK/VII/2005 sebagai hasil rapat pleno hakim agung pada 14 Juli 2005, menurut Emerson Yuntho, sangat naif. Dalam SK perpanjangan jabatan Bagir Manan itu disebutkan pertimbangan bahwa MA masih memerlukan hakim agung yang memiliki keahlian khusus di bidang Hukum Tata Negara dalam menyelesaikan perkara khusus di bidang Tata Usaha Negara.
Selain itu, salah satu dasar pertimbangan Ketua MA untuk memperpanjang usia pensiun adalah Surat Wakil Sekretaris Kabinet RI nomor R.06/Waseskab/05/04 tanggal 21 Mei 2004, yang menyatakan bahwa untuk perpanjangan masa jabatan Ketua MA sepenuhnya tergantung pada penilaian MA. Kami ingin bertanya pretasi luar biasa apa yang selama ini diraih oleh MA? Sehingga mereka masih tetap ngotot agar jabatannya diperpanjang, tukas Emerson.
Oleh sebab itu ia juga meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk segera melakukan seleksi ulang hakim-hakim agung untuk menggantikan hakim agung yang seharusnya pensiun pada tahun 2006. Emerson mengaku prihatin karena di tengah gencarnya isu mengenai seleksi ulang hakim agung yang digulirkan KY, justru para hakim agung mengajukan surat perpanjangan masa pensiun.
Sesuai SK nomor KMA/119/SK/VI/2005 terdapat sembilan orang hakim agung yang akan diperpanjang usia pensiunnya, yakni Susanti Adi Nugroho, Titiek Nurmala Siagian, M Bahaudin Qoudry, Marianna Sutadi Nasution, H Parman Suparman, Kaimuddin Salle, Iskandar Kamil, Sudarno dan German Hoediarto. Masa pensiun para hakim agung tersebut seharusnya pada umur 65 tahun, tetapi dapat diperpanjang sampai dengan usia 67 tahun.
( ant/cn05 )
Sumber: Suara Merdeka online, Sabtu, 28 Januari 2006 : 15.36 WIB