ICW dan TII Minta KPU Batalkan Penetapan Capres [04/08/04]

Indonesia Corruption Watch dan Transparency International Indonesia meminta Komisi Pemilihan Umum menunda proses pencalonan dua kandidat yang maju ke putaran kedua pemilihan presiden. Penundaan berlangsung sampai KPU selesai melakukan klarifikasi atas penyumbang dana kampanye calon presiden yang diduga fiktif, kata asisten koordinator TII Ahsan Jamet Hamidi di kantor KPU, Jakarta, kemarin.

Usul penundaan itu bisa diartikan sebagai pembatalan, sebab KPU telah menetapkan dua pasang calon presiden yang maju ke putaran kedua pemilihan presiden pada 26 Juli lalu.

Permintaan kedua LSM itu mereka sampaikan saat menyerahkan laporan hasil penelusuran atas jejak dana kampanye para calon presiden dalam putaran pertama ke KPU. Dari penelusuran kedua lembaga, yang bekerja sama dengan Koran Tempo, ditemui nama-nama penyumbang yang tak jelas keberadaannya. Sejumlah nama dalam daftar penyumbang, ketika dicek ke lapangan, ternyata beralamat tidak sesuai dengan alamatnya, pemilik rumah tak tahu ada nama si penyumbang, atau alamat yang ada dalam daftar tak sesuai dengan namanya.

Wakil Koordinator ICW Luky Djani mengatakan, penelusuran pihaknya atas daftar penyumbang itu menemukan 17 nama dari kelompok individu yang tak bisa dikonfirmasikan. Sedangkan dari kelompok badan hukum, lembaganya menemukan 13 perusahaan fiktif atau hanya satu perusahaan tapi dipecah menjadi banyak penyumbang pasangan Megawati-Hasyim Muzadi. Jumlah yang sama ditemukan pada daftar penyumbang pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.

Dari penyumbang fiktif untuk Megawati, kata Luky, dana yang terkumpul hampir mencapai Rp 11 miliar. Sedangkan dana yang diduga dari penyumbang fiktif untuk pasangan Yhudoyono hampir mencapai Rp 3,5 miliar. Ini mengandung unsur pidana berupa upaya memanipulasi dana kampanye dengan tindakan kriminal berupa pengaburan identitas, katanya. Menurut UU Pemilihan Presiden, katanya, dana kampanye dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya harus dikembalikan ke kas negara.

Sebelum ke KPU, kedua lembaga dengan didampingi Auditor Watch juga melakukan pelaporan yang sama ke Panwaslu. Pada kesempatan itu, Koordinator ICW Teten Masduki meminta KPU melakukan audit investigasi. Sedangkan kepada Panwaslu ia menyarankan agar lembaga ini bekerja sama dengan Direktorat Pajak untuk mengecek daftar para penyumbang.

Menurut Teten, UU Pemilihan Presiden menyebutkan tiga sumber dana kampanye yang dilarang. Salah satunya penyumbang atau pemberi bantuan yang tak jelas identitasnya, ujarnya. UU yang sama juga mengatur sanksi administratif berupa pembatalan sebagai pasangan calon yang melanggar ketentuan larangan sumber dana kampanye ini.

Atas laporan itu, pihak Panwaslu yang diwakili anggotanya, Bambang Aris Sampurno Djati, menyatakan akan membentuk tim yang mengkaji temuan dari kedua LSM itu maupun dari auditor KPU dan akan membawanya ke sidang pleno lembaga itu. Pleno yang menentukan apakah akan ditindaklanjuti atau tidak, katanya.

Koordinator Auditor Watch Lan Gumay mengatakan, seharusnya KPU menindaklanjuti temuan audit dari kantor akuntan publik terhadap kandidat presiden, khususnya yang maju ke putaran kedua. Menurut dia, temuan auditor dan dua LSM di atas memiliki kesamaan, yakni ketidaksesuaian data atas dana kampanye. KPU bisa (melakukan) klarifikasi dengan tim kampanye atau melakukan investigasi, sehingga bisa disimpulkan berapa rupiah yang harus disetorkan ke kas negara, katanya.

Atas tuntutan ketiga lembaga itu, secara terpisah, anggota KPU Mulyana W. Kusumah menyatakan, pihaknya tidak bisa memenuhinya. Terhadap temuan ketiga LSM, katanya, KPU hanya akan menindaklanjuti temuannya ke polisi sebagai tindak pidana umum. Menurut dia, Panwaslu pun tidak bisa menindaklanjutinya sebagai tindak pidana pemilu. Gerak mereka terbatas ketentuan waktu pelaporan, katanya sambil menyebut Panwaslu cuma punya waktu 14 hari sejak pelanggaran.

Menurut Mulyana, KPU juga belum bisa melakukan audit investigasi. Yang bisa mereka lakukan kini adalah melaporkan ke kepolisian atau meminta pengecekan ulang audit. Kalau ICW dan TII mau, nggak apa-apa kalau langsung lapor ke polisi, ujarnya seraya mengatakan bahwa sekarang KPU hanya akan melakukan kajian terhadap laporan ketiga LSM itu terlebih dulu sebelum memutuskan. Itu akan segara kami lakukan, katanya. istiqomatul hayati/purwanto

Sumber: Koran Tempo, 4 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan