ICW dan Mabes Polri Akhiri Sengketa

Antikorupsi.org, Jakarta, (18/02/2016) – Indonesia Corruption Watch (ICW) sepakat untuk akhiri sengketa informasi melawan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri). Kesepakatan tercapai melalui pertemuan mediasi kedua di Komisi Informasi Pusat (KIP), Rabu (17/02).

Sebelumnya, dalam pertemuan mediasi pertama, Mabes Polri sepakat untuk memberikan informasi yang diminta ICW.

Namun terdapat poin permintaan informasi ICW yang mengganjal. Hal itu berkaitan dengan informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mabes Polri lalu meminta penundaan waktu untuk berkoordinasi di internal kepolisian.

Dalam pertemuan mediasi kedua, Mabes Polri menyatakan masih terdapat sebagian informasi yang dikecualikan. ICW lalu menerima penjelasan Mabes Polri terkait hal tersebut, sehingga terjadi kesepakatan antar kedua belah pihak.

Menanggapi hal tersebut, anggota Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan bahwa Polri perlu membangun sistem pelayanan informasi yang transparan. Hal ini sesuai dengan kesepakatan antara ICW dan Mabes Polri dalam pertemuan mediasi kedua.

“Semangat kami melakukan sengketa pun untuk mendorong Polri memiliki sistem yang lebih transparan,” katanya di Kantor ICW, Kamis (18/02).

Sembari mengapresiasi sikap kooperatif Mabes Polri, Wana berharap sistem tersebut segera dibangun oleh Mabes Polri, “Harus segera dibangun. Untuk mempermudah masyarakat,” tutupnya.

KIP akan membacakan putusan dari hasil kesepakatan pada Jumat, (18/02).

ICW melaporkan Mabes Polri ke KIP karena mengabaikan permintaan informasi ihwal data penanganan perkara korupsi. Selain Mabes Polri, ICW juga melaporkan Kejaksaan Agung karena alasan yang sama.

Adapun permintaan informasi kepada dua lembaga tersebut dilakukan untuk pemantauan perkembangan penanganan perkara korupsi selama tahun 2010 hingga 2014.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan