ICW dan Kejagung Akhiri Sengketa Informasi

Antikorupsi.org, Jakarta, 17 Maret 2016 – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akhiri perkara sengketa informasi. Dalam pertemuan mediasi ke-3 di Kantor Komisi Informasi Pusat, Rabu 16 Maret 2016, kedua pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara yang telah berjalan berlarut-larut.

Pertemuan tersebut merupakan pertemuan ketiga antara ICW dan Kejagung. Dalam dua pertemuan sebelumnya, Kejagung sebagai pihak termohon yang diwakili oleh Bagian Hubungan Media Massa meminta penundaan untuk berkoordinasi di internal kelembagaan.

Pertemuan mediasi ke-3 lalu berjalan alot dan hampir tidak mencapai kesepakatan. Mediator Komisi Informasi Pusat Henny S. Widyaningsih bahkan mengadakan kaukus di tengah pertemuan. Kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk mengakhiri sengketa setelah Kejagung menyanggupi menyelesaikan permohonan informasi dalam batas waktu yang ditentukan.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengapresiasi hasil mediasi yang disepakati. Namun Wana tetap menyayangkan sikap Kejagung yang cenderung tertutup dalam memberikan informasi. “Hingga pertemuan ketiga, masih terkesan enggan untuk membuka informasi,” keluh Wana.

Wana juga menyayangkan sikap Kejagung dalam pengambilan keputusan. “Mereka pemegang kuasa, punya akses, tapi mereka sulit ambil keputusan,” tambahnya.

Wana lalu berharap agar Kejagung bisa memberikan semua informasi yang diminta dalam jangka waktu yang telah disepakati. “Mereka kan sudah menjanjikan.”

Adapun pihak Kejagung menolak diwawancarai atas hasil kesepakatan perkara sengketa informasi ini.

Dalam mediasi tersebut ICW dan Kejagung juga sepakat untuk mengadakan pertemuan bulanan untuk membahas perkembangan perkara korupsi. Data yang ICW minta akan digunakan untuk pemantauan kasus korupsi di tingkat daerah.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan