ICW Berharap Remisi dan Pembebasan Bersyarat Terpidana Dicabut

ICW Berharap Remisi dan Pembebasan Bersyarat Terpidana Dicabut

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong jaksa penuntut dan hakim untuk menuntut dan memutus pencabutan hak terpidana korupsi untuk memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat. Pasalnya, sepanjang tahun 2014, kecenderungan pemidanaan bagi koruptor hanya 2 tahun 8 bulan.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho, mengatakan hanya ada tiga terpidana korupsi yang tuntutan pencabutan hak politiknya dikabulkan oleh Hakim yaitu Djoko Susilo, Lutfi Hasan Ishaaq, dan Akil Mochtar. Ketiganya adalah terpidana korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK.

Selain itu, ICW juga mendorong agar denda dan pidana uang pengganti harus dimaksimalkan dalam tuntutan dan putusan. Hal ini karena berdasarkan pemantauan ICW, rata-rata vonis koruptor di tahun 2014 hanya 2 tahun 8 bulan, dengan vonis terbanyak selama 1–1,5 tahun sebanyak 55 terdakwa, sedangkan koruptor yang dipidana di atas 10 tahun hanya 2 orang. Hal ini diperparah dengan rerata denda yang hanya sebesar 25-50 juta rupiah.

"Kita khawatir akan makin banyak vonis-vonis ringan yang diputus nantinya. Hal ini karena kecenderungan tren vonis korupsi 2014 hanya 2 tahun 8 bulan, padahal rerata pidana tahun 2013 selama 2 tahun 11 bulan. Trennya justru menurun," kata Emerson.

Kegelisahan ini diperkuat dengan keinginan Menkum HAM, Yasonna Laoly, untuk memberikan kelonggaran remisi bagi semua terpidana korupsi. "Kalau semua tahanan korupsi diberikan hak remisi sedangkan rata-rata hukuman hanya 2 tahun 11 bulan, habis dong masa tahanannya," ujarnya.

Jika setiap jaksa penuntut meminta pencabutan remisi dan pembebasan bersyarat, maka Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menkum HAM tidak berlaku "Penjeraan melalui pencabutan hak politik dan remisi serta pembebasan bersyarat dapat dilakukan melalui tuntutan Jaksa dan putusan Hakim. Dalam hal ini, PP 99 Tahun 2012 menjadi tidak berlaku," tegasnya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan