ICW: Batalkan SP3 Sjamsul [23/07/04]

Langkah diam-diam Kejagung yang menghentikan perkara korupsi Sjamsul Nusalim mengundang kritikan tajam dari berbagai pihak. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Kejagung membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang telah dikeluarkan terhadap Sjamsul Nursalim.

Kejagung jangan langsung menerima surat keterangan lunas dari BPPN. Kejagung harus mengecek apakah asset yang diserahkan Sjamsul sudah sesuai dengan uang yang dikemplang, kata Wakil Koordinator ICW Lucy Djani kepada detikcom di Jakarta, Jumat (13/7/2004).

Menurut Lucky, Sjamsul juga tidak pantas disebut sebagai debitor koopertaif sehingga layak diberi SP3. Dia selalu menghindari proses hukum serta penahanan. Bahkan dia kabur ke luar negeri, kata Lucky.

Selain itu, kata Lucky, pemberian SP3 juga bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan. Dalam UU No 31 tahun 1999 tentang korupsi telah jelas, pengembalian uang negara tidak menghapuskan tindak pidana, katanya.

Untuk itu, ICW mendesak agar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus tersebut. Dalam UU No 30 tahun 2003 tentang KPK disebutkan, dalam melaksanakan wewenangnya KPK berhak mengambil alih penyidikan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan. (mar)
Reporter: Maryadi

Sumber: Detik.com, 23/07/2004 06:22 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan