ICW Ajukan Sengketa Informasi Soal Rekening Gendut Pati Polri

Penuntasan kasus "rekening Gendut" milik petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga kini masih mengambang. Polisi terkesan menutup-nutupi kasus ini, dengan menolak permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta daftar petinggi Polri yang memiliki rekening dalam jumlah besar.

ICW kemudian mengajukan permohonan sidang mengenai status informasi rekening gendut kepada Komisi Informasi Pusat (KIP). ICW menganggap informasi mengenai rekening gendut adalah informasi publik yang dapat diakses. Rabu (1/12), digelar sidang adjudikasi di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Koordinator Divisi Investigasi dan Publikasi ICW, Agus Sunaryanto, mengatakan, sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), data mengenai pemilik rekening gendut adalah informasi publik. "Mereka harus membuka siapa petinggi Polri yang memiliki rekening di luar batas kewajaran," ujar Agus.

Agus menjelaskan, sebelumnya ICW telah mengajukan surat permohonan kepada Mabes Polri untuk meminta nama 17 perwira tinggi Polri yang memiliki rekening gendut. Namun Polri menolak memberikan keterangan, dengan mengatakan isi rekening merupakan informasi pribadi yang dikecualikan dalam UU KIP. Agus membantah alasan itu. "Ini bukan lagi soal rekening pribadi, karena terkait dengan jabatan mereja sebagai pejabat publik," tegas Agus.

Koordinator Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, menambahkan, dalam UU KIP pasal 18 ayat 2, data rekening seseorang dapat dikategorikan sebagai informasi publik ketika dia adalah seorang pejabat publik. "Rekening perwira tinggi Polri bukan termasuk informasi yang dikecualikan, sebab berkaitan dengan jabatannya sebagai pejabat publik," ujar Febri.

Pembukaan informasi ini penting, sebab akan membuka akses pengungkapan kasus rekening gendut perwira tinggi Polri. "Dalam lingkup yang lebih luas, dapat memperkuat upaya pemberantasan mafia hukum di tubuh Polri," ujar Febri.

Dalam sidang pertama yang dipimpin Majelis Komisioner A Alamsyah Saragih, pihak termohon yang diwakili Kombes I Ketut Sudiharsa dari Divisi Hukum Mabes Polri yang juga mantan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini mengatakan, pihaknya belum sempat mempelajari materi permohonan. Dalam sidang, Sudiharsa hanya menyampaikan kembali surat penolakan yang pernah dilayangkan kepada ICW. "Saya baru menerima suratnya dua hari lalu. Belum ada tanggapan, penolakan maupun persetujuan," katanya saat ditemui usai persidangan.

Dalam surat penolakan, Mabes Polri merujuk pada Pasal 6 ayat 3 huruf c UU no 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan pasal 17 huruf h butir 3. Menurut pasal 6, informasi mengenai rekening milik perwira tinggi POlri merupakan informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi. Sementara, pasal 17 undang-undang yang sama menyatakan, informasi pribadi itu tidak boleh diberikan karena dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang yang menyangkut kondisi keuangan, aset, pendapatan dan rekening bank seseorang.

Sidang adjudikasi selanjutnya akan digelar pada 21 Desember 2010 di aula serbaguna KIP. Farodlilah, Abid

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan