IAI Tunjuk Tim Asistensi Penyusunan Laporan Dana Kampanye [29/06/04]

Ikatan Akuntan Indonesia telah menunjuk lima asisten penyusunan pelaporan dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Penunjukan terhadap lima asisten ini dilakukan ketika proses kampanye berlangsung. Akuntan publik yang diusulkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dilakukan berdasarkan nota kesepakatan dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum), kata Wakil Ketua Kelompok Kerja Kampanye dan Anggota KPU Mulyana W. Kusumah di Jakarta kemarin.

Mulyana menjelaskan, nota kesepahaman antara IAI dan KPU bernomor 64/15-A/VIII/2003 dan 03/MOU/IAI/VIII/200 itu ditandatangani pada 7 Agustus 2003. IAI menugaskan tim asistensi untuk melakukan sosialisasi dan asistensi pelaporan dana kampanye kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden termasuk tim kampanye mereka.

Berdasarkan salinan surat dari Dewan pengurus Nasional IAI yang diterima Koran Tempo kemarin, tim asistensi ini diajukan ke KPU sejak 11 Juni lalu oleh anggota Dewan Pengurus Nasional IAI Syafri Adnan Baharuddin. Dalam surat itu, tercantum tim asistensi dan sosialisasi dengan jumlah berbeda-beda untuk masing-masing pasangan calon. Tim asistensi untuk pasangan calon presiden Wiranto-Salahuddin Wahid berjumlah tiga orang. Untuk pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi berjumlah empat orang. Tiga orang untuk pasangan Amien Rais-Siswono Yudohusodo, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.

Tim asistensi ini lebih dulu bekerja sebelum tim auditor yang ditunjuk KPU. Sampai saat ini KPU memang belum menentukan akuntan publik untuk bertugas mengaudit laporan dana kampanye dari masing-masing pasangan.

Mekanisme audit seperti ini, menurut anggota KPU Anas Urbaningrum, tidak akan menimbulkan persoalan. Pasalnya, kata dia, tim audit dan tim sosialisasi berbeda. Penunjukan tim oleh IAI dilakukan karena mereka yang berkompeten dalam audit keuangan. Anggota IAI kan banyak, kata dia. Akuntan yang ditunjuk KPU sendiri harus sudah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang umum sebagai akuntan publik.

Soal penunjukan auditor, kata Mulyanah, dilakukan karena sempitnya waktu yang dimiliki KPU, yakni kurang dari sebulan. Dia memperkirakan, jika KPU melakukan lelang untuk pelaksanaan audit, maka diperlukan waktu 42 hari. Sehingga penunjukan langsung (tim auditor) tidak bisa dihindarkan lagi, ujarnya.

Selain itu, paparnya, pelaksanaan audit nanti dilakukan melalui prosedur konsolidasi. KPU mengambil langkah ini karena rekening untuk dana kampanye setiap pasangan capres juga ada di daerah. Tim asistensi akan mengumpulkan rekening dana kampanye itu dari daerah.

Menurut Mulyana, audit dilakukan terhadap laporan tim kampanye. Namun, dia memperkirakan akan terjadi kesulitan dalam pelaksanaan audit berkaitan dengan dana kampanye yang dikeluarkan tim kampanye tidak resmi, misalnya apabila ada seseorang atau kelompok orang yang simpati pada pasangan calon tertentu. Kemudian mereka memasang spanduk kampanye pasangan tersebut. Hal ini, kata Mulyana, akan membuat dana yang mereka keluarkan tidak termasuk dana kampanye capres.

Soal jumlah akuntan publik yang akan ditunjuk, Mulyana mengaku belum bisa memastikan. Namun, karena pekerjaan ini merupakan pekerjaan KPU, maka pembiayaannya ditanggung oleh KPU. Berapa besar anggarannya? Mulyana mengaku belum bisa memastikannya.

Sementara itu, Ketua Umum IAI Ahmadi Hadi Subroto belum bisa dihubungi. Beberapa kali Koran Tempo berusaha menghubungi telepon selulernya, tidak ada jawaban. purwanto/sita-tnr

Sumber: Koran Tempo, 29 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan