I Gusti Ngurah Oka Budiana Dituntut 12 Tahun Penjara
Salah satu pemegang saham PT Bank Dagang Bali, I Gusti Ngurah Oka Budiana (44), Senin (28/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta, subsider lima bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1,248 triliun.
Tuntutan hukuman itu dijatuhkan karena menurut jaksa Syaeful Thaher, Oka telah melakukan korupsi yang sangat berpotensi merugikan keuangan negara Rp 1,248 triliun.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Efran Basuning dan I Ketut Manika, Syaeful menuturkan, korupsi itu terjadi ketika Oka mengajukan kredit ke PT Bank Dagang Bali (BDB) dengan memakai 31 perusahaan fiktif pada tahun 2001.
Meski sejak awal pengajuan kredit diketahui tidak memenuhi syarat, manajemen PT BDB tetap mengabulkannya karena Oka menjadi salah satu pemegang saham bank itu. Saat itu Oka mendapat kredit Rp 248 miliar dan 500 ribu dollar AS.
Pada saat yang hampir sama, Oka juga mengajukan kredit ke PT Bank Asiatic dengan menggunakan nama 41 perusahaan fiktif. Pengajuan kredit ini sejak awal juga diketahui tidak memenuhi syarat. Namun, tetap dipenuhi karena Oka adalah anak menantu pemilik saham pengendali PT Bank Asiatic. Dari bank tersebut Oka mendapat kredit sekitar Rp 400 miliar.
Korupsi juga dilakukan Oka dengan memakai dana PT BDB yang ditempatkan di lain bank, seperti Bank Eksekutif, senilai sekitar Rp 50 miliar dan di PT Bank NISP Rp 153 miliar.
Tindakan Oka itu membuat PT BDB kesulitan likuiditas hingga akhirnya dicabut izin usahanya oleh pemerintah pada 8 April 2004. Pencabutan izin usaha itu membuat pemerintah harus menyediakan dana talangan untuk membayar uang nasabah PT BDB yang besarnya Rp 1,509 triliun. Namun, hingga 28 Oktober 2005, total dana talangan pemerintah yang sudah dibayarkan ke nasabah BDB Rp 1,248 triliun.
Menurut Syaeful, tindakan Oka itu merupakan korupsi, sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Di tempat yang sama, hakim Ariansyah B Dali juga mengabulkan gugatan praperadilan PT Bank Century terhadap Kepala Polri dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Gugatan praperadilan ini bermula dari keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Candra Eka Jaya pada 29 Agustus 2005. Padahal, sebelumnya polisi telah menetapkan Candra sebagai salah satu tersangka kasus pemberian surat kredit senilai 18 juta dollar AS dari PT Bank Century yang ternyata dijamin dengan bilyet deposito Bank BNI palsu sebesar 20 juta dollar AS.
Menanggapi keputusan hakim yang meminta polisi menangkap dan menyidik kembali Candra, Komisaris Rudy Heriyanto yang menjadi kuasa hukum Kepala Polri langsung menyatakan banding. Candra dilepas karena tidak cukup bukti. Sesuai hasil diskusi dengan kejaksaan, kasus ini juga merupakan perkara perdata, ujar Rudy. (NWO)
Sumber: Kompas, 29 November 2005