Huzrin Hood Dirawat di Jakarta, Eksekusi Gagal [21/06/04]

Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang gagal mengeksekusi Huzrin Hood, Bupati Kepulauan Riau non-aktif, karena yang bersangkutan tidak berada di rumahnya di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Penasihat hukum Huzrin Hood menyatakan, kliennya pergi ke Jakarta karena sakit pada bagian dadanya dan saat ini dirawat di Paviliun Kartika RSPAD, Jakarta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang Nurhadi Puspandoyo, Sabtu (19/6), berencana melaksanakan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Huzrin Hood yang dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

Saya mengetahui klien saya sakit di Jakarta setelah saya menghubunginya untuk menyampaikan eksekusi putusan MA. Oleh RSPAD Jakarta, klien saya dinyatakan sakit dan harus rawat inap. Karena beliau sakit, tentu eksekusi baru dapat dilakukan setelah terdakwa sehat, ungkap penasihat hukum Huzrin Hood, Hendie Devitra, kepada Kompas di Batam, kemarin.

Perkuat putusan PN

Dalam keputusan majelis hakim di Mahkamah Agung, Nomor 276.K/PID/2004, 7 April 2004, Huzrin Hood divonis dua tahun penjara, membayar denda Rp 200 juta, dan membayar ganti rugi Rp 3,456 miliar. Huzrin Hood diajukan ke pengadilan karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi APBD Kepulauan Riau tahun 2001 dan 2002 sebesar Rp 4,3 miliar. Vonis itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Riau yang memvonis satu tahun penjara.

Hendie mengaku telah menyerahkan surat dari RSPAD-Nomor SK/026/VI/2004/ Kartika tertanggal 17 Juni 2004-itu kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang Nurhadi.

Dalam surat itu, Huzrin dinyatakan, menjalani pemeriksaan kesehatan rawat inap karena mengalami nyeri di dada. Perawatan dilakukan berdasarkan rujukan dari dr Agustine Purwanti, 4 Juni 2004.

Atas kondisi kesehatan beliau, saya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan ke kejaksaan. Semuanya tergantung kejaksaan, apakah klien saya layak tidak ditahan atau memang harus ditahan, ujarnya.

Jaksa Nurhadi menyebutkan, pihaknya akan menunggu instruksi dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang Tengku Suhaimi Idris. Kepada Kompas, Tengku Suhaimi menyatakan pihaknya akan segera mengeksekusi Huzrin Hood. (SMN)

Sumber: Kompas, 21 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan