Hurzin Hood Tinggalkan Gatot Subroto Siap Menjalani Hukuman di LP [02/07/04]
Bersamaan dengan peresmian Provinsi Kepuluan Riau (Kepri) dan pelantikan penjabat (careteker) Gubernur Kepri Ismeth Abdullah, Ketua Umum Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR), Huzrin Hood meninggalkan Paviliun Kartika 201 Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, dan bersiap menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjungpinang.
Mantan Bupati Kepri itu, menurut keterangan dokter yang merawat, seharusnya tidak boleh dibawa ke Tanjungpinang sampai penyakitnya sembuh. Namun, karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memintanya, Huzrin Hood mengaku tidak punya pilihan.
Padahal, secara kemanusiaan, orang sakit diberi kesempatan untuk berobat dahulu sampai sembuh, katanya kepada Media, kemarin, melalui pesawat telepon.
Dia mengatakan pemeriksaan kesehatannya akan dilakukan oleh tim dokter di Tanjungpinang. Apabila memang penyakitnya tidak bisa diobati di Tanjungpinang, kemungkinan ia akan dikembalikan ke RSPAD Gatot Subroto, tempat ia dirawat selama ini.
Ada skenario apa lagi di balik ini? gundahnya. Sehari sebelum Provinsi Kepri diresmikan, Huzrin Hood diberhentikan oleh Mendagri. Sementara itu, pada saat yang bersamaan dengan pelantikan Gubernur Kepri, ia dipaksa untuk masuk ke LP Tanjungpinang.
Tragis enggak sih? Apa maksud di balik ini, hanya Allah yang tahu, kata tokoh pembentukan Provinsi Kepri ini.
Saat dihubungi Media, Huzrin baru saja tiba di Batam. Saya sudah membawa lengkap semua rekaman medis saya. Sebagai bukti bahwa saya memang benar-benar sakit, tambahnya.
Sementara itu, tokoh Melayu Kepri dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batam, Hardi S Hood ketika diminta komentarnya mengenai masuknya Huzrin Hood ke LP, kemarin, mengatakan apa pun risikonya, sebagai pejuang terbentuknya Provinsi Kepri, dia (Huzrin Hood) adalah merupakan warga yang taat hukum.
Menurut penilaian Hardi, yang juga adik kandung Huzrin Hood, abangnya adalah sosok yang taat hukum. Hal itu bisa dilihat bagaimana tokoh perjuangan Kepri ini memenuhi berbagai keinginan dari lembaga hukum, seperti perintah penahanan rumah hingga harus masuk ke LP.
Huzrin Hood terpilih menjadi Bupati Kepri periode 2000-2005 pada 23 Oktober 2002. Pada 11 April 2001, Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan penundaan pengangkatan Huzrin Hood sebagai Bupati Kepri. Kemudian pada 25 September 2002 Dirjen Imigrasi mencekal Huzrin bepergian ke luar negeri.
Presiden Megawati Soekarnoputri pada 10 Oktober 2002 mengizinkan pihak kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap Huzrin Hood. Pada 14 Maret 2003 Kejati Riau menyita aset dan sejumlah rekening pribadi milik Huzrin Hood.
Pada 30 Mei 2003 Huzrin ditangkap di apartemen Menteng, Cikini, Jakarta Pusat. Kemudian, pada 31 Mei ia ditahan di LP Kelas II Pekanbaru, Riau. Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 2 Oktober 2003 menghukum Huzrin Hood 2 tahun penjara. Pengadilan Tinggi Riau pada 16 Oktober 2003 menjatuhi hukuman satu tahun penjara, denda Rp200 juta dan kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pada 12 April 2004 Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Huzrin Hood. Pada 20 Juni Huzrin gagal dieksekusi karena masuk rumah sakit, dan pada 30 Juni Mendagri memberhentikan Huzrin dari jabatan Bupati Kepri. (Tkh/HK/N-1)
Sumber: Media Indonesia, 2 Juli 2004