Hukuman Burhanuddin Dikurangi

Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanudin Abdullah, mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala BI Biro Surabaya Rusli Simandjuntak. MA menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara (semula lima tahun) untuk Burhanudin, 3 tahun untuk Oey Hoey Tiong (sebelumnya 3,5 tahun), dan 3,5 tahun untuk Rusli Simandjuntak (semula empat tahun).

Namun, Mahkamah Agung (MA) tidak mengurangi hukuman mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terkait dengan persoalan sama. MA mengukuhkan hukuman mantan anggota DPR, Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin. Hamka dihukum 2 tahun penjara, sementara Anthony 5 tahun penjara. Masing-masing wajib membayar denda Rp 207 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa (18/8) oleh majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko dan hakim anggota Mansyur Kertayasa, Sofian Martabaya, Leopold Hutagalung, dan Hamrad Hamid.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, Rabu, dalam jumpa pers di Gedung MA menjelaskan, majelis kasasi sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada PT DKI Jakarta yang menyatakan bahwa Burhanudin melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor seperti dalam dakwaan subsider.

MA tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Khusus Tipikor yang menyatakan Burhanudin terbukti bersalah, yakni melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor.

Selain itu, jelas Nurhadi, MA mempertimbangkan mengenai tidak adanya satu rupiah pun yang dinikmati oleh Burhanudin akibat kebijakan yang dikeluarkan Dewan Gubernur BI melalui rapat pada 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003 itu. ”Beliau juga pernah mendapat Bintang Mahaputra pada 2007,” ujar Nurhadi. (ana)

Sumber: Kompas, 20 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan