Hukuman Arafat Lima Tahun Diperkuat

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis terdakwa Komisaris Arafat Enanie dengan hukuman penjara selama 5 tahun, ditambah denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan penjara, terkait mafia hukum Gayus HP Tambunan. Putusan itu menguatkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

”Vonis sudah keluar. Arafat tetap lima tahun,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf di Jakarta, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (23/12).

Putusan Pengadilan Tinggi DKI itu bernomor 343/PID/ 2010/PT DKI tertanggal 6 Desember 2010. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Arafat lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat tahun penjara, ditambah denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan penjara. Dalam putusan, hakim menilai, semua unsur dalam Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP terbukti.

Cirus belum diperiksa
Sementara itu, hingga kemarin, polisi belum memeriksa jaksa peneliti Cirus Sinaga yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen rencana tuntutan atau petunjuk tuntutan berkas tersangka Gayus. Penyidik kepolisian masih memeriksa para saksi dan baru merencanakan memanggil Cirus Sinaga untuk diperiksa pada minggu depan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa. ”Penyidik Polri baru memeriksa saksi-saksi. Setelah itu, penyidik menjadwalkan pemanggilan Cirus,” kata Boy.

Menurut Boy, pemeriksaan saksi terkait dugaan kasus pemalsuan rencana tuntutan belum selesai. Ia menambahkan, sebagian saksi yang akan dimintai keterangan masih menjalani proses hukum atau persidangan. Akibatnya, penyidik agak sulit menyesuaikan atau meminta waktu kepada para saksi untuk dimintai keterangan.

Terkait dugaan penyuapan terhadap penjaga Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, oleh Gayus, ujar Boy, penyidik Polri masih harus melengkapi berkas pemeriksaan yang dikembalikan kejaksaan. (FER)

Sumber: Kompas, 24 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan