Hukum Untuk Keadilan, Korupsi Harus Dilawan

Foto: Dok.ICW - Asep Iwan Iriawan, Akademisi dan Mantan Hakim
Foto: Dok.ICW - Asep Iwan Iriawan, Akademisi dan Mantan Hakim

Sebagai mantan seorang hakim, pengabdian Asep Iwan Iriawan selama bertahun-tahun bagi negeri ini tentu tidak diragukan lagi. Pria yang sering disapa Asep ini meski akhirnya memutuskan untuk berhenti sebagai hakim, namun kiprahnya di bidang hukum terus berjalan. Setelah berhenti, Asep kini memilih profesi sebagai akademisi dan aktif mengajar di sejumlah perguruan tinggi. Selain mengajar Asep juga banyak berpartisipasi dalam kerja-kerja advokasi dan kampanye antikorupsi bersama organisasi masyarakat sipil.

Sebagai seorang akademisi dan mantan hakim, kontribusinya terhadap upaya melawan korupsi dilakukan lewat pernyataan serta pemikirannya dalam sejumlah kasus atau pun isu yang tengah ramai diperbincangkan publik. Asep kerap dimintai pendapatnya dalam sejumlah peristiwa-peristiwa hukum maupun antikorupsi.

Meski praperadilan memang merupakan hak seorang tersangka, namun kini upaya hukum ini dianggap sebagai salah satu upaya bagi tersangka korupsi untuk lepas dari jeratan hukum. Lalu apa sebenarnya praperadilan itu? Mungkinkah setiap tersangka korupsi ditahan KPK? Simak rangkuman wawancara Asep Iwan Iriawan dengan Kurnia Ramadhana dan Tibiko Zabar dari ICW yang dilakukan pada Selasa, 26 September 2017 di Kampus Universitas Trisakti Jakarta.

Apa arti praperadilan yang saat ini banyak digunakan oleh tersangka korupsi?

Praperadilan kalau dalam hukum pidana berbicara mengenai legalitas dan dibatasi. Namanya praperadilan, artinya itu memproses sebelum di pengadilan, diproses formal. Tapi sekarang justru seolah digunakan alat untuk membatalkan status tersangka, padahal tersangka benar atau salah itu yang menentukan bukan di praperadilan tapi di pengadilan.

Jadi implikasi putusan Mahkamah Konstitusi soal penetapan tersangka masuk objek praperadilan saat ini bagaimana?

Konstitusi kita (pasal 24 a ayat 5) dengan jelas itu telah menyebutkan hukum acara harus dengan undang-undang bukan dengan putusan. Praperadilan telah ditentukan undang-undangnya yaitu KUHAP. Jadi penetapan tersangka sebagai objek praperadilan itu tidak tepat, terlepas dari menghormati putusan MK.

Bagaimana jika tersangka yang mengajukan praperadilan kemudian dilimpahkan berkasnya ke pengadilan?

Dalam KUHAP sudah jelas, kalau perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka praperadilannya gugur. Termaktub dalam pasal 82 KUHAP, jadi seandainya berkasnya sudah di pengadilan maka otomatis gugur.

Apa yang harus KPK lakukan atas banyaknya praperadilan yang diajukan tersangka korupsi?

Praperadilan itu adalah hak tersangka sehingga KPK harus melayaninya dengan memberikan tanggapan atau jawaban atas permohonan itu. Tapi mereka yang memahami hukum jangan membuat aturan sendiri.

Apakah menahan setiap tersangka korupsi dimungkinkan?

Boleh saja, KUHAP mengatur dan itu adalah hak penyidik untuk menahan tersangka. Karena seorang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti permulaan yang cukup, syarat penahanannya ancaman lebih dari 5 tahun, takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti.

Alasan sakit tersangka korupsi, bagimana pendapat Pak Asep?

Yang menentukan sakit atau tidak sakit adalah dokter. Jika seorang terbukti sakit, maka ada istilah pembantaran (penahanan dalam pengawasan).

Pewancara: Kurnia Ramadhana dan Tibiko Zabar

Penulis: Tibiko Zabar

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags