HT dan Ny. If Tersangka Mark-up Projek Depag [16/07/04]

Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar menetapkan Kepala Kantor Departemen Agama Kab. Sumedang Drs. HT dan Kepala Sekolah Madrasah Cimalaka Sumedang Ny. If, sebagai tersangka kasus mark-up pada Projek Peningkatan Perguruan Agama Islam Tingkat Dasar dan Menengah Tahun 2003. Sebelumnya, HT dan If hanya dinyatakan sebagai saksi oleh Polda Jabar.

Setelah dilakukan penyidikan ditambah hasil temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dua orang itu memang layak dinyatakan sebagai tersangka, ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Drs. H.M. Faizal Saladin mewakili Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Kombes Drs. Ahmad Abdi dalam jumpa pers mendadak di Polda Jabar, Kamis (15/7).

Dijelaskan, kedua pejabat tersebut diduga kuat menggelembungkan dana projek yang keseluruhannya mencapai angka Rp 55 miliar. Drs. HT, diduga me-mark-up anggaran projek sebesar Rp 450 juta hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 125 juta lebih. Sementara Ny. If diduga menggelembungkan dana projek sebesar Rp 400 juta, dan merugikan negara sebesar Rp 206 juta lebih.

Menurut Faizal, dalam waktu dekat ini, tersangkanya kemungkinan akan bertambah lagi, karena penyidikan masih berlangsung. Kami melakukan penyidikan bukan hanya di Sumedang, tapi juga di Tasikmalaya, dan Ciamis, ujarnya. Tersangka lainnya, imbuhnya, bisa saja dari kalangan petinggi Kanwil Depag Jabar, dengan catatan para pejabat di bawahnya berani buka suara.

Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Edi Darnadi mengatakan bahwa di antara sekian banyak kasus yang masuk ke Polda Jabar, diputuskan untuk memprioritaskan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sebesar Rp 55 miliar di Depag Jabar. Itu dilakukan karena nilai projek dan kerugian negaranya diperkirakan lebih besar dari yang lainnya.

Ia mengatakan, setelah mendengarkan pemaparan bagian terkait saat gelar, disimpulkan lokasi tempat pembangunan dan renovasi yang dilakukan Kanwil Depag Jabar tersebut sebanyak 717 lokasi. Yang sudah berhasil di audit dan proses penyidikan, untuk 5 lokasi , yakni di Sumedang dan Tasikmalaya, katanya. Kerugian negaranya, dari Rp 2,1 miliar yang dikucurkan, yang diselewengkannya diperkirakan Rp 700 juta ( sekira 30%).

Menurut catatan PR, kasus korupsi di Depag termasuk kasus yang sepertinya sulit diselesaikan oleh kepolisian. Semakin sulit dilakukan setelah AKP Fridon yang menangani kasus tersebut tiba-tiba mutasi ketika Polda Jabar dipimpin Irjen Pol Drs. Dadang Garnida.

Kasus tersebut, muncul setelah adanya laporan dari seorang pejabat di Seksi Verifikasi Perbendaharaan Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran Bandung II ke Polda Jabar. Isi laporan menyebutkan bahwa dalam projek renovasi bangunan madrasah se-Jawa Barat senilai Rp 55 miliar yang dilaksanakan Depag Jabar Tahun Anggaran 2003 diduga menyimpang dari aturan.

Projeknya sendiri merupakan projek nasional yang sudah memasuki tahun ketiga. Penyimpangan diduga dilakukan oleh pejabat tertentu di Depag Jabar dan pihak Depag kabupaten/kota serta penerima dana renovasi dengan cara me-mark-up anggaran.

Dukungan tokoh agama
Sementara itu, sejumlah tokoh agama Jawa Barat memberikan dukungan kepada aparat kepolisian yang sedang menyidiki dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Kanwil Departemen Agama (Depag) Jawa Barat senilai Rp 55 miliar. Mereka meminta kasus tersebut harus dituntaskan dan dibawa ke pengadilan, sehingga bisa diketahui kebenaran terjadinya dugaan korupsi tersebut.

Selain memberikan dukungan, juga disayangkan kasus semacam ini terjadi di Kanwil Depag. Alasannya, instansi Depag semestinya memberikan contoh teladan. Apalagi diketahui instansi tersebut menggunakan embel-embel agama yang seyogiyanya menjunjung tinggi etika moral dan agama.

Demikian hasil wawancara PR dengan Ketua DPW Muhammadiyah Jawa Barat Prof. Dr. H. Dadang Kahmad dan K.H. Athian Ali M Da'i, MA, Kamis (15/7) di Bandung. Mereka diminta tanggapannya tentang penyidikan yang dilakukan Polda terhadap kasus korupsi d Kanwil Depag Jawa Barat senilai Rp 55 miliar.

Menurut Dadang, kalau memang benar terjadi dugaan korupsi di Kanwil Depag, itu sangat disayangkan. Karena, lembaga tersebut seharusnya menjunjung tinggi kejujuran, transparansi serta bersikap bersih. Kita sangat sayangkan kalau memang itu terjadi,ujarnya.

Hal senada juga disampaikan KH Athian. Menurutnya, tidak sepantasnya lembaga Depag melakukan hal itu. Karena, lembaga tersebut memakai embel-embel agama. Kan seharusnya Kanwil Depag itu terkait sekali dengan segala sesuatu yang berbau keagamaan. Kalau memang terbukti kasusnya, sangat disayangkan, tuturnya.

Sebagai lembaga yang mengurus persoalan keagamaan, seharusnya memberikan contoh teladan kepada masyarakat. Bukan malahan berpikir untuk melakukan tindak pidana korupsi terhadap berbagai program mulai seperti pembangunan madrasah. Ini menggambarkan betapa bejatnya mentalitas oknum yang melakukan tindak pidana korupsi tersebut, ujar KH Athian.

Berkaitan dengan kasus tersebut, kata Dadang, seharusnya Kanwil Depag Jabar melakukan introspeksi diri, kenapa sampai hal semacam itu terjadi. Apakah ini akibat kinerja yang kurang bagus, pengawasan yang tidak jalan atau menyangkut personalianya.

Dadang menilai dugaan korupsi dalam projek pembangunan madrasah di Jawa Barat itu akan menambahkan asumsi yang kurang baik. Karena, selama ini sarana fisik madrasah tidak seperti sekolah lain, begitulah dengan sumber daya manusianya. Harusnya hal seperti menjadi pemikiran untuk bagaimana memajukan madrasah, ujarnya.

Dukungan penuh
Soal penyidikan yang sedang dilakukan polisi, baik Dadang maupun Athian memberikan dukungan penuh. Mereka berharap pihak kepolisian secara profesional dan tetap berpijak menjunjung tinggi penegakan supremasi hukum dalam menanggani kasus tersebut, sehingga para pelakunya bisa diadili. Kita mendukung sekali langkah kepolisian mengusut kasus tersebut, tentu dengan proses yang benar sehingga tidak ada permainan hukum dan memberikan efek jera, kata Dadang.

KH Athian sendiri meminta aparat kepolisian untuk menyeret para pelaku yang merupakan oknum Depag itu ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya. (B-78/A-112)

Sumber: Pikiran Rakyat, 16 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan