Hotel Hilton Kantongi Izin Sekretariat Negara

Pemblokiran urusan Sekretariat Negara.

Mantan pengacara PT Indobuild Co., Ali Mazi, menyatakan bahwa perpanjangan izin hak guna bangunan Hotel Hilton diketahui Sekretariat Negara. Surat perpanjangan izin Hotel Hilton berdasarkan surat rekomendasi yang disetujui Sekretaris Negara, ujar Teguh Samudra, pengacara Ali Mazi, kemarin.

Tim Pemberantasan Korupsi memeriksa Ali Mazi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Gelora Bung Karno untuk urusan perpanjangan izin hak guna bangunan Hotel Hilton. Ali Mazi diperiksa hampir sebelas jam, yang berakhir pukul 10 malam. Namun, dia menolak berkomentar. Dia menyerahkan kepada Teguh Samudra.

Teguh mengatakan, kliennya mengurus perpanjangan izin hak guna bangunan Hotel Hilton sesuai dengan prosedur. Termasuk, kata Teguh, kliennya melampirkan surat rekomendasi dari Sekretaris Negara yang ditandatangani Muladi, mantan Menteri-Sekretaris Negara. Itu tanda tangan Pak Muladi. Asli, ujar Teguh.

Menurut dia, jika surat rekomendasi itu tidak asli, tidak mungkin Ali Mazi membawa surat itu untuk mengurus perpanjangan izin Hilton ke Badan Pertanahan Nasional. Surat yang ditandatangani Muladi itu, kata Teguh, menerangkan rekomendasi dari Sekretariat Negara sekaligus Badan Pengelola Gelora Senayan.

Teguh menyanggah keterangan Mahadi Sinambela yang diperiksa sebelumnya. Dalam pemeriksaan Rabu lalu, Mahadi menyatakan, perpanjangan izin harus mendapat rekomendasi dari Sekretariat Negara dan Badan Pengelola.

Menurut Teguh, perpanjangan izin hanya membutuhkan rekomendasi Sekretariat Negara. Anda ngerti nggak, Badan Pengelola itu sama dengan Sekretariat Negara. Dari mana bilang harus ada dua surat, ujarnya dengan nada tinggi.

Adapun pemblokiran surat dari Sekretariat Negara, Teguh mengatakan, kliennya tidak mengetahuinya. Pemblokiran itu urusan Sekretariat Negara, ujarnya. Teguh berkeras bahwa izin hak guna bangunan yang diperpanjang itu tidak berdiri di atas hak pengelolaan lahan Gelora. Kliennya, Teguh menyatakan, juga sudah membayar kewajiban sebanyak Rp 38 miliar. Tapi uang itu bukan uang royalti.

Sementara itu, Ketua Tim Pemberantasan Korupsi Hendarman Supandji mengatakan, pemeriksaan Ali Mazi difokuskan pada proses perpanjangan izin hak guna bangunan Hotel Hilton. Namun, Hendarman enggan menjelaskan materi pemeriksaan.

Kendati demikian, kata Hendarman, hasil pemeriksaan kasus ini makin menguatkan dugaan terjadinya korupsi kasus tersebut. DIAN YULIASTUTI

Sumber: Koran tempo, 13 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan