Hontjo-Darmawati Terancam Lima Tahun

Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti Hontjo Kurniawan dan Kabag Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Priok, Departemen Perhubungan, Darmawati Dareho terancam lima tahun penjara. Begitulah dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor kemarin.

Dalam sidang perdana itu, dua terdakwa kasus korupsi anggaran program stimulus tersebut disidang terpisah. Namun, keduanya dihadirkan jaksa penuntut umum dan diadili majelis hakim yang sama.

Berkas dakwaan yang dibacakan jaksa Edy Hartoyo saat menyidangkan Hontjo tersebut mengungkapkan dengan jelas dugaan terjadinya kasus korupsi itu. Menurut jaksa, pengusaha Surabaya tersebut telah memberikan sejumlah uang kepada salah seorang anggota DPR, Abdul Hadi Djamal.

Total uang yang diserahkan USD 240 ribu (Rp 2,4 miliar) dan Rp 86.550.000. Sebelumnya, Hontjo berjanji memberikan dana Rp 3 miliar. Dana itu digunakan untuk memuluskan persetujuan panitia anggaran DPR atas usul anggaran program stimulus Dephub 2009.

Pemberian dana tersebut dilakukan Hontjo secara berturut-turut. Pertama, dia menemui Darmawati di kantin Dephub. Hontjo menyatakan akan mengurus anggaran program stimulus itu. Dia juga berharap menjadi pelaksana proyek tersebut. "Awalnya, terdakwa meminta Darmawati untuk memperkenalkan dirinya kepada Jhonny Allen Marbun, anggota panggar yang berwenang menyetujui usul anggaran," kata jaksa.

Karena tak mengenal Jhonny, Darmawati kemudian menghubungkan dengan Hadi Djamal melalui telepon. "Terdakwa juga bersepakat bertemu," terangnya. Pertemuan perdana terjadi di Hotel Mulia. "Terdakwa meminta dukungan agar Hadi menyetujui usul anggaran program stimulus," ungkapnya. (git/iro)

Sumber: Jawa Pos, 19 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan