Hindari Pungli, Tunjangan Profesi Guru Sepaket Gaji

Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas berjanji merealisasikan kebijakan Mendiknas lama Bambang Sudibyo dalam memperbaiki sistem pencairan tunjangan profesi guru. Tahun depan pembayaran tunjangan tersebut masuk dalam komponen gaji guru, tidak lagi terpisah seperti selama ini.

Kebijakan itu untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) yang masih mewarnai pencairan tunjangan tersebut. Biasanya, pungli dilakukan oknum dinas pendidikan maupun dinas agama kabupaten/kota.

Sebelumnya, mantan Mendiknas Bambang Sudibyo mengumumkan kebijakan tersebut. Karena itu, Dirjen PMPTK Depdiknas Baedhowi menindaklanjuti upaya itu dengan mengalokasikan anggaran tunjangan profesi 2010. ''Hingga 2009, tunjangan profesi yang dibayarkan pemerintah mencapai lebih dari Rp 10 triliun,'' terang Baedhowi di sela seminar yang diadakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta kemarin (9/11).

Baedhowi menjelaskan, pembayaran tunjangan profesi guru yang semula menggunakan dana dekonstrasi, nanti dimasukkan ke dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK). Dana itu menjadi satu dengan anggaran gaji guru. Pada 2010, sebut Baedhowi, ada 600 ribu guru yang menerima tunjangan profesi. Termasuk di dalamnya 318 ribu guru kuota 2006-2009 yang selama ini belum mendapat tunjangan karena terkendala berbagai persoalan.

Dia menyebut, dari kuota 600 ribu guru yang anggarannya sudah disediakan pemerintah, masih tersisa sekitar 5 ribu guru yang belum mendapat SK pencairan tunjangan profesi. Hal itu terkendala dokumen. Misalnya, nomor rekening yang tidak sama, nomor unit pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), tidak memenuhi persyaratan mengajar 24 jam, dan belum adanya surat pengangkatan bagi guru swasta. (kit/oki)

Sumber: Jawa Pos, 10 November 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan