Herwidayatmo Dipastikan Diperiksa [15/06/04]

Kendati sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek privatisasi PT Jakarta International Container Terminal (JICT), hingga kini Ketua Bapepam Herwidayatmo belum juga diperiksa. Namun, Kejagung memastikan bakal memeriksa Herwidayatmo sebagai tersangka.

Sejauh ini kasusnya masih dalam penyidikan. Dan dia masih tetap tersangka, cuma memang belum dijadwalkan pemeriksaannya, kata Kapuspenkum Kejagung, Kemas Yahya Rachman dalam jumpa persnya di Kejagung, Jakarta, Senin (14/6).

Namun begitu, kata Kemas, Kejagung pasti akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka Herwidayatmo. Kita belum tahu persis lagi perkembangannya. Nanti kita coba akan cari informasinya, kata Kemas saat ditanya mengenai siapa saja yang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

Kemas juga tidak bisa menjelaskan ketika ditanya bagaimana perkembangan tersangka kasus korupsi PT JICT lainnya yakni mantan Meneg BUMN, Tanri Abeng. Nanti lah kita cari datanya. Besok (hari ini, red) akan kita jelaskan semuanya ya, kata Kemas, saat ditanya kenapa berkas Tanri Abeng hingga kini belum ditingkatkan ke penuntutan, padahal berkas tersebut oleh Kejagung, penyidikannya sudah dianggap selesai dan siap ditingkatkan ke penuntutan.

Kasus korupsi PT JICT atau yang lebih dikenal dengan Pelindo II masuk dalam penyidikan Kejagung pada tahun 2002. Dalam perkara ini semula hanya Tanri Abeng saja yang menjadi tersangka, namun belakangan Kepala Bapepam, Herwidayatmo ditetapkan juga jadi tersangka oleh Kejagung.

Baik Tanri Abeng maupun Herwidayatmo oleh Kejagung disangka telah melakukan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 12, 9 miliar dalam proyek privatisasinya itu. Kapuspenkum ketika itu masih dijabat oleh Barman Zahir menyatakan, Tanri secara sepihak telah menunjuk secara sepihak global koordinator, PT Danareksa Sekuritas dan Bahana Sekuritas sebagai profesi penunjang privatisasi, tanpa melalui prosedur yang jelas.

Masih menurut Barman, Tanri Abeng selaku menteri dianggap bertanggungjawab karena dirinya saat itu juga menjabat sebagai ketua harian tim evaluasi privatisasi BUMN yang beranggotakan sejumlah menteri. Langkah-langkah yang dilakukan Tanri Abeng dinilai telah melanggar ketentuan dalam Kepres nomer 103 tahun 1998 tentang penunjukkan penasihat keuangan yang harus melalui seleksi.

Dalam kasus tersebut 51 persen saham JICT telah ditawarkan dan dibeli oleh PT Grosbeak, anak perusahaan Hutchison Whampoa yang berkedudukan di Hongkong.dtc

Sumber: Banjarmasin Pos, 15 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan