Herman Sarens Sudiro Akhirnya Ditangkap

Mantan Komandan Korps Markas Pertahanan dan Keamanan Brigadir Jenderal (Purn) TNI Herman Sarens Sudiro, Selasa (19/1) pukul 11.20, akhirnya ditangkap aparat Polisi Militer Komando Daerah Militer Jakarta Raya. Herman meninggalkan rumahnya naik mobil Nissan Teana hitam bernomor polisi B 226 RD dari rumahnya di Cluster Vermont Blok G5 Nomor 18, BSD City, Tangerang Selatan.

Saat meninggalkan rumah, mobil Herman dikawal iringan mobil aparat POM Kodam Jaya. Mobil Herman berada di tengah iringan menuju Markas Besar TNI di Cilangkap, Jakarta Timur.

Sebelum keluar rumah, seorang pria berpakaian ala Herman Sarens sempat mengecoh wartawan. Ia mengenakan kacamata hitam, bertopi biru ala serdadu kubu Union Amerika Serikat. Tak lama, Herman Sarens muncul dengan kacamata hitam dan topi militer.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault mendampingi Herman yang dijemput tim Polisi Militer. Adhyaksa datang sebagai anak didik Herman yang prihatin atas kondisi guru dan panutannya itu. Kerabat dan penasihat hukum Herman tak bersedia menjawab pertanyaan wartawan seputar kondisi Herman.

Penangkapan itu mengakhiri drama upaya penangkapan Herman Sarens sejak Senin kemarin. Penangkapan berdasar surat Oditur Militer Tinggi II Jakarta Nomor B/520/IX/2009 tanggal 17 September 2009 tentang permohonan bantuan penangkapan dan penahan terhadap Brigjen (Purn) Herman Sarens Sudiro.

Akan ditahan
Penangkapan itu, menurut Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen, merupakan upaya terakhir. Herman ditangkap karena tiga kali mangkir dari panggilan sidang di Oditur Militer Jakarta. Ia diduga menguasai tanah inventaris negara di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan. Herman diketahui tak mendaftarkan tanah itu ke Kantor Agraria untuk mengubah status tanah itu menjadi milik Dephankam/Mabes ABRI. Ia malah berusaha menguasai tanah tersebut dengan membuat enam buah sertifikat hak milik atas nama ibu dan istrinya.

Sagom memastikan Herman diperiksa kesehatan dulu di Mabes TNI lalu ditahan. Rencananya ia akan ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. ”Dia akan ditahan selama 30 hari terhitung sejak penangkapan,” kata Sagom, Selasa.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Henry Willem mengatakan, Herman dikenai UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan jabatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sesuai KUHP Militer, ketika prajurit melakukan tindak pidana dalam masa aktif, tetapi belum tuntas, kewenangan untuk melakukan proses hukum tetap pada oditurat militer. Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengingatkan, masa kedaluwarsa kasus pidana 18 tahun. (ONG/PIN/ANA/EDN)

Sumber: Kompas, 20 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan