Hentikan Pembahasan RUU Pemasyarakatan!

Hentikan Pembahasan RUU Pemasyarakatan
TZ

Siaran Pers
Hentikan Pembahasan RUU Pemasyarakatan!
-RUU PAS Membahagiakan Para Koruptor-

Proses politik di DPR terkait dengan regulasi di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti ini penting untuk dikritisi bersama. Di saat negara lain sibuk untuk memikirkan isu kesehatan masyarakat, namun DPR bersama Pemerintah justru mengambil langkah keliru dalam proses legislasi. Sebagaimana diketahui bahwa pembentuk undang-undang sedang mengupayakan agar Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) bisa segera disahkan, tentu hal ini bertolak belakang dengan keinginan masyarakat luas.

Kejahatan korupsi pada dasarnya telah diakui secara internasional sebagai extraordinary crime, white collar crime, dan transnational crime. Implikasi logis dari kategorisasi ini mewajibkan setiap negara menerapkan aturan-aturan yang khusus bagi pelaku kejahatan finansial ini. Mulai dari hukum acara, materiil, bahkan sampai perlakuan terhadap terpidana korupsi di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Namun melihat ketentuan yang tertuang dalam RUU PAS ini rasanya kejahatan korupsi hanya dipandang sebagai tindak criminal biasa saja oleh DPR dan juga pemerintah.

Pemerintah sebenarnya bukan kali pertama ini saja ingin mempermudah akses narapidana korupsi untuk mendapatkan pengurangan hukuman. ICW mencatat dalam rentang waktu 2015-2020 setidaknya delapan kali Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM, mewacanakan isu ini. Instrumen hukum yang kerap dimanfaatkan oleh Yasonna adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Alasannya pun cukup beragam, mulai dari kelebihan kapasitas Lapas hingga memanfaatkan situasi pandemi Covid-19. Namun dengan alasan penolakan dari masyarakat yang sangat meluas, akhirnya pemerintah menunda pembahasan dan pengesahan revisi PP 99/2012.

Sebelum masuk lebih jauh pada poin-poin penolakan atas RUU PAS, ada beberapa catatan kritis terhadap substansi regulasi ini. Pertama, ketidakjelasan pemaknaan atas konsep pemberian hak kegiatan rekreasional pada tahanan maupun narapidana (Pasal 7 huruf c dan Pasal 9 huruf c). Merujuk pada pernyataan Muslim Ayub, anggota Komisi III fraksi PAN DPR RI, menyebutkan bahwa pengertian dari hak kegiatan rekreasional itu nantinya para tahanan atau pun narapidana berhak berplesiran ke pusat perbelanjaan. Tentu alur logika seperti ini tidak dapat dibenarkan, sebab bagaimana mungkin seseorang yang sedang berada dalam tahanan atau pun pelaku kejahatan yang sudah terbukti bersalah dibenarkan melakukan kunjungan ke tempat-tempat hiburan.

Data yang dihimpun ICW setidaknya mencatat tujuh terpidana yang diduga melakukan plesiran saat menjalani masa hukuman di Lapas. Mulai dari Luthfi Hasan Ishaq (mantan Presiden PKS, kasus suap impor daging sapi), Anggoro Widjojo (swasta, kasus pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan), Romi Herton (mantan Walikota Palembang, kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi), Masyito (swasta, kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi), Rachmat Yasin (mantan Walikota Bogor, suap tukar menukar lahan), Nazarudin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang), dan Setya Novanto (mantan Ketua DPR RI, kasus pengadaan KTP Elektronik).  Penting untuk dicatat, data-data dugaan plesiran ini untuk membantah logika frasa “hak kegiatan rekreasional” sebagaimana dicantumkan dalam RUU PAS. Sederhananya, dengan RUU PAS diprediksi akan semakin marak narapidana-narapidana yang akan melakukan plesiran disaat menjalani masa hukuman.

Kedua, ketiadaan syarat khusus bagi narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi, cuti menjelang bebas maupun pembebasan bersyarat. Merujuk pada Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) praktis persyaratan narapidana kasus korupsi untuk kemudian mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat hanya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan  penurunan tingkat risiko, dan untuk bagian cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat mencantumkan ketentuan kewajiban telah menjalani dua per tiga dari masa pidana. Ini menandakan pola pikir pembentuk UU ingin menyamaratakan perlakuan narapidana korupsi dengan narapidana tindak pidana umum lainnya.

Ketiga, RUU PAS menghapus ketentuan PP 99/2012 lalu mengembalikan pada PP Nomor 32 Tahun 1999 (PP 32/1999). Pada bagian ini terjadi kemunduran pola pikir dari pembentuk UU, sebab PP 99/2012 sebenarnya merupakan regulasi yang progresif untuk menggambarkan konteks kejahatan korupsi sebagai extraordinary crime. Sebab, dalam PP 99/2012 terdapat beberapa syarat khusus bagi narapidana korupsi untuk bisa mendapatkan remisi, asimiliasi maupun pembebasan bersyarat. Mulai dari harus menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda dan uang pengganti untuk mendapatkan remisi dan mewajibkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan meminta rekomendasi dari penegak hukum sebelum memberikan asimilasi atau pembebasan bersyarat. Pengetatan model seperti ini tidak terakomodir dalam PP/32/1999.

Di luar dari substansi RUU PAS, terdapat beberapa poin yang harus dipertimbangkan oleh DPR dan Pemerintah sebelum melanjutkan pembahasan regulasi ini. Berikut selengkapnya:

  1. Momentum yang Tidak Tepat

Seperti disinggung pada bagian awal siaran pers ini bahwa semestinya DPR dan Pemerintah mengedepankan aspek kesehatan masyarakat dengan mengeluarkan paket kebijakan atau pun regulasi-regulasi yang mendukung hal tersebut. Namun yang dilakukan justru sebaliknya, DPR dan Pemerintah justru ingin mempercepat produk legislasi bermasalah seperti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU Cipta Kerja, RUU Mahkamah Konstitusi, dan RUU PAS;

 

  1. Bertentangan dengan Suara Masyarakat

Pada bulan September tahun 2019 yang lalu suara penolakan atas beberapa regulasi – termasuk RUU PAS – telah disuarakan di berbagai daerah. Dengan tagar #ReformasiDikorupsi berbagai elemen masyarakat melakukan aksi demonstrasi yang juga memakan korban jiwa. Bahkan saat ini terdapat sebuah petisi di kanal change.org terkait penolakan RUU PAS yang telah ditandatangani lebih dari 13 ribu orang;

 

  1. Menjauhkan Pemberian Efek Jera kepada Pelaku Kejahatan Korupsi

Sebagaimana diketahui bersama bahwa keberadaan Lapas menjadi ujung dari proses penanganan sebuah perkara. Atas dasar itu publik berharap agar Lapas dapat menjadi tempat para narapidana korupsi menjalani masa hukuman atas kejahatan yang telah dilakukan. Jika dalam Lapas saja para pelaku kejahatan korupsi dapat dengan mudah mendapatkan pengurangan hukuman maka sudah barang tentu pemberian efek jera tidak akan pernah maksimal;

 

  1. Menegasikan Kesepakatan United Nation Convention Against Corruption

Dalam Pasal 30 ayat (5) UNCAC telah tegas menyebutkan bahwa negara peserta diwajibkan memperhitungkan ringan/beratnya kejahatan pelaku ketika mempertimbangkan kemungkinan pembebasan yang dipercepat atau pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi. Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi UNCAC dalam UU Nomor 7 Tahun 2006, tentu kewajiban dari negara peserta adalah mengikuti setiap rekomendasi kesepakatan internasional ini;

 

  1. Mengabaikan Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Dalih Pemerintah selalu berkutat pada isu pelanggaran hak asasi manusia ketika berbicara soal keberlanjutan PP 99/2012. Dengan dasar berpikir seperti itu tentu akan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 Tahun 2013 yang menegaskan bahwa PP 99/2012 menjadi cermin keadilan karena menunjukkan pembedaan antara kejahatan biasa dengan kejahatan yang menelan biaya tinggi secara sosial, ekonomi, dan politik. Tak hanya itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa pengetatan pemberian remisi dalam UU No 12 Tahun 1995 yang diatur lebih detail dalam PP 99/2012 tidak bertentangan dengan konstitusi serta tidak juga melanggar HAM. Sebab, remisi merupakan hak hukum bagi seorang narapidana korupsi dan jika ingin mendapatkannya wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang tetuang dalam PP 99/2012;

 

Jakarta, 17 Mei 2020

         Indonesia Corruption Watch

 

Narahubung:

Kurnia Ramadhana

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan