Hentikan ?Cuci Gudang? Pemberian Surat Keterangan Lunas Kepada Para Obligator

Pernyataan Pers No: 03 /PR/ICW/IV/2004
Indonesia Corruption Watch

Langkah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akhir-akhir ini yang gencar memberikan Surat Keterangan Lunas kepada para obligor telah sangat mencemaskan dan menjadi keprihatinan banyak orang. Tindakan ?Cuci Gudang? BPPN sebelum masa kerjanya berakhir pada 30 April 2004 mendatang jelas sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan hanya akan menguntungkan para obligor pengemplang utang.

Hingga saat ini sudah sembilan belas obligor yang menandatangani perjanjian penyelesaian kewajiban pemegang saham dengan yang telah mendapatkan surat keterangan lunas dan dipastikan akan segera mendapatkan jaminan pembebasan dari tuntutan hukuman (release and discharge/R&D) dari pemerintah. Bukan tidak mungkin para obligor lainnya akan segera menyusul diberikan Surat Keterangan Lunas

Mereka dianggap sudah menyelesaikan utangnya - walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Atas dasar bukti ini, mereka yang diperiksa dalam proses penyidikan maka akan akan dikeluarkan SP 3 dan apabila perkaranya dalam proses dipengadilan maka akan dijadikan novum atau bukti baru yang akan membebaskan mereka.

Hal yang juga sangat memprihatinkan adalah pernyataan dari Deputi Kepala BPPN Transisi Bidang Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dan Hukum, Taufik Mappaenre Ma'roef (Rabu, 14 April 2004) yang meminta pemerintahan baru (hasil pemilu) harus menerima semua kebijakan dari BPPN yang memberikan surat keterangan lunas kepada pengutang kakap yang telah memenyelesaikan kewajibannya.

Dikatakan pemberian surat keterangan lunas adalah bagian dari penjaminan kepastian hukum kepada pemegang saham yang menyelesaikan kewajibannya. Penjaminan tersebut sesuai dengan kerangka hukum yang sudah ditetapkan pemerintah saat ini, mulai dari Ketetapan MPR, undang-undang, serta keputusan kabinet yang dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden No 8 Tahun 2002.

Muncul pertanyaan apakah pernyataan Taufik Mappaenre Ma'roef tersebut adalah pernyataan pribadi ataukah pernyataan resmi dari BPPN ?. Seandainya ini merupakan pernyataan resmi dari BPPN maka pernyataan ini jelas tidak masuk akal dan tidak mendasar. Pertama, Kebijakan membebaskan atau kompromi kepada para koruptor bukanlah suatu kebijakan dari pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Justru pemerintahan baru nantinya harusnya membatalkan Surat Keterangan Lunas kepada obligor yang diberikan oleh BPPN dan memproses secara hukum para obligor pengemplang utang tersebut.

Kedua, pernyataan bahwa penjaminan sesuai dengan kerangka hukum yang sudah ditetapkan adalah sangat keliru/tidak mendasar. Karena Inpres No. 8 Tahun 2002 yang menjadi payung dalam pemberian release and discharge sesungguhnya bertentangan dengan aturan hukum yang ada dan menunjukkan secara jelas tindakan penyelewengan kekuasaan yang dilakukan untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum dan upaya menegakkan hukum secara sama bagi semua warga negara. Dengan dikeluarkannya Inpres No. 8 Tahun 2002, Presiden tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membela para koruptor yang selama ini menjadi musuh masyarakat.

Peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh INPRES NO. 8 TAHUN 2002, yaitu:
1. Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 1 ayat 3;
2. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
3. Ketetapan Nomor. X/MPR/2001;
4. UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama pasal 4;
5. UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP;
6. UU Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Oleh karena telah bertentangan dengan dengan aturan hukum yang ada, beberapa LSM dan tokoh-tokoh masyarakat kemudian mengajukan gugatan hak uji materiil (judicial review) untuk membatalkan Inpres No. 8 Tahun 2002 tersebut ke Mahkahah Agung pada tanggal 27 Mei 2003 dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.

Selain pernyataan dari Taufik Mappaenre Ma'roef, patut juga dipersoalkan adalah BPPN selama ini sama sekali tidak pernah terbuka untuk memberikan laporan atau mengumumkan kepada publik, mengenai kewajiban apa saja yang telah dipenuhi para obligur sehingga mereka layak mendapat Surat Keterangan Lunas. BPPN juga terlalu kompromi dan memanjakan para obligur pengemplang utang.

Dengan demikian kebijakan yang diambil oleh BPPN telah bertentangan dengan asas-asas umum penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 terutama asas akuntabilitas dan keterbukaan. Seharusnya segala kebijakan maupun langkah-langkah yang diambil oleh BPPN termasuk dalam memberikan Surat Keterangan Lunas kepada para Obligor harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Selain itu BPPN juga harus membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur.

Berdasarkan uraian diatas untuk itu kami meminta :
1. Pihak BPPN
a. Untuk menghentikan pemberian Surat Keterangan Lunas kepada para obligor pengemplang utang hingga ada putusan judicial review dari MA terhadap Inpres No. 8 Tahun 2002.
b. Harus mengumumkan kepada masyarakat mengenai data/bukti yang menunjukkan bahwa para obligor penerima Surat Keterangan Lunas telah memenuhi kewajibannya.

2. Badan Pemeriksa Keuangan
a. Untuk segera menyelesaikan audit terhadap BPPN dan mengumumkan kepada publik hasil audit yang dilakukan.
b. menyerahkan hasil temuannya - apabila terjadi penyimpangan - kepada pihak Kejaksaan Agung RI untuk ditindaklanjuti.

Jakarta, 16 April 2004
Indonesia Corruption Watch

Teten Masduki
Koordinator Badan Pekerja

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan