Hengky Samuel Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, Hengky Samuel Daud, dituntut 10 tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp 200 juta.

Hengky adalah pemilik PT Istana Sarana Raya, rekanan Departemen Dalam Negeri dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah di Indonesia.

Hengky juga dituntut membayar ganti rugi Rp 97,026 miliar, dikurangi uang dan barang yang sudah disita, subsider tiga tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan empat jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (14/1). Keempat jaksa tersebut adalah Rudi Margono, KMS A Roni, Ketut Sumedana, dan Hadiyanto.

Jaksa menjerat Hengky dengan dua dakwaan primer. Dakwaan pertama pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan uang negara.

Sedangkan dakwaan kedua adalah pelanggaran terhadap Pasal 5 Ayat 1 Huruf b undang-undang yang sama tentang memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara. ”Kerugian negara akibat penjualan mobil pemadam kebakaran (damkar) sebanyak 20 jenis ME 5 dan 9 jenis V80 ASM di 22 daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota mencapai Rp 86,078 miliar,” ujar Ketut.

Berbekal radiogram yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi, Hengky menjual damkar ke 22 daerah melalui proses penunjukan langsung.

Sebagai imbalan atas pembuatan radiogram tersebut, Hengky memberikan uang Rp 150 juta kepada Oentarto.

Dirjen Otonomi Daerah itu sudah divonis tiga tahun penjara. Hengky juga disebutkan memberikan sejumlah uang kepada pejabat di daerah agar memuluskan penjualan damkar miliknya.

Selain itu, kata Ketut, negara juga dirugikan dengan pembebasan bea masuk impor sebesar Rp 10,95 miliar. Pembebasan itu diperoleh karena mobil damkar tersebut disebutkan diimpor oleh Departemen Dalam Negeri.

”Total kerugian negara akibat tindakan terdakwa adalah Rp 97,026 miliar,” ujar Ketut.

Hadiyanto menyebutkan, hal yang memberatkan adalah terdakwa merugikan keuangan negara, memengaruhi banyak kepala daerah, merusak kelaziman pengadaan barang dan jasa, serta berbelit-belit di persidangan.

Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki keluarga, dan sopan.

Menanggapi dakwaan tersebut, Hengky meminta waktu 30 hari untuk mempelajarinya. Sebagaimana sidang-sidang sebelumnya, Hengky tidak didampingi penasihat hukum.

Namun, ketua majelis hakim Maryana hanya memberikan waktu dua minggu kepada Hengky untuk memberikan pembelaannya. (aik)

Sumber: Kompas, 15 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan