Hengky Dituntut 10 Tahun Bui
Direktur PT Istana Sarana Raya Perkasa Hengky Samuel Daud bakal menghabiskan masa tuanya di penjara. Bertepatan dengan ulang tahunnya ke-55 kemarin, terdakwa kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran itu dituntut hukuman sepuluh tahun penjara oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menilai, setelah melihat pembuktian di persidangan, Hengky melanggar pasal 2 (1) dan pasal 5 (1) b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain tuntutan pidana, Hengky diharuskan membayar uang pengganti Rp 82,6 miliar.
Uang itu merupakan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan Hengky sebesar Rp 97,26 miliar dikurangi dengan harta dan uang yang terselamatkan saat KPK menyidik kasus tersebut senilai Rp 14,3 miliar. "Jika terdakwa tidak sanggup membayar, hukumannya akan bertambah tiga tahun penjara," terang JPU Rudi Margono di persidangan kemarin.
Selain uang pengganti, jaksa membebani Hengky untuk membayar denda Rp 200 juta. Apabila tak sanggup membayar, hukuman Hengky akan bertambah setengah tahun.
Hengky dituntut tinggi karena ada sejumlah hal yang memberatkannya. Misalnya, sepak terjangnya dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran merugikan keuangan negara yang besar, karena dilaksanakan hampir di seluruh Indonesia. "Terdakwa juga berperan aktif dalam setiap proses pengadaan tersebut," kata jaksa asal Surabaya itu.
Namun, dalam pertimbangan memberatkan itu, jaksa tak memasukkan tidak kooperatifnya Hengky saat menjalani penyidikan hingga KPK menyatakannya buron dalam beberapa tahun. Terkait tuntutan itu, Hengky tak banyak bereaksi. Dia meminta waktu sebulan untuk mempelajari berkas tuntutan setebal 15 cm tersebut. (git/iro)
Sumber: Jawa Pos, 15 Januari 2010