Hendak Ditahan Menghilang, Mayjen Pur Gusti Dicekal

Mayjen (pur) Gusti Syaripudin yang diburu polisi diyakini masih di Indonesia. Berdasar catatan imigrasi, tidak ditemukan indikasi purnawirawan bintang dua tersebut lari ke luar negeri. Untuk memudahkan pengejaran, Polda Kaltim pun mengajukan cekal.

Tersangka kasus pembalakan liar di Kalimantan tersebut diyakini masih di Indonesia dengan catatan dia tidak menggunakan paspor palsu untuk ke luar negeri. Informasi dari Imigrasi, dia masih di dalam negeri, kata Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri kemarin.

Gusti dinyatakan buron akhir pekan kemarin setelah menghilang saat hendak ditahan. Dua tersangka lain telah ditahan di Polda Kaltim. Mereka adalah Arifin (direktur PT TBS) dan Darul Hakim (direktur PT SJA).

Perusahaan milik Gusti bergerak di bidang pengolahan kayu, namun tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Misalnya, 18 unit alat berat dan 6.214,35 meter kubik kayu yang kini telah dilelang dengan nilai Rp 3,5 miliar.

Tersangka dijerat UU 41/1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf e dan pasal 78 ayat 5 dan 9. Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara. (naz)

Sumber: Jawa Pos, 13 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan