Hearing Kasus Penyimpangan Dana GNRL Tertutup [06/08/04]

Acara hearing (dengar pendapat) Komisi D DPRD Wonogiri soal dugaan penyimpangan dana proyek Gerakan Nasional Rehabilitasi Lahan (GNRL), Kamis (5/8), berlangsung tertutup.

Hal itu mengundang persepsi negatif, karena di samping dinilai menyimpang dari aturan yuridis, juga sempat memunculkan prasangka negatif yakni adanya muatan konspirasi (sehingga perlu dilaksanakan secara tertutup).

Para wartawan yang sedianya ingin mengikuti acar itu, kesulitan masuk ke ruang Komisi D karena pintu dan kordennya ditutup rapat.

Petugas Sekretariat Dewan, Agus Susanto dan anggota Komisi D, Drs Hamid Noor Yasin menyatakan, rapat dengar pendapat Komisi D dinyatakan tertutup berdasarkan kebijaksanaan pimpinan.

Wartawan pun kemudian tahu diri, untuk tidak memaksakan kehendak masuk ke ruang Komisi D. Padahal, acara dengar pendapat tersebut menghadirkan para pejabat dari Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup Pertambangan (DKLHP) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sebagai pimpinan proyek (pimpro) dan pelaksana proyek GNRL.

Kondisi Riil
Seperti diberitakan (Suara Merdeka, 2/8), Wonogiri mendapatkan alokasi dana proyek GNRL senilai Rp 14,5 miliar, dan kemudian ditambah Rp 20 miliar. Dalam pelaksanaannya, diindikasikan ada penyimpangan yang antara lain menyangkut pembangunan sipil teknis dam penahan sedimentasi.

Adanya penyimpangan itu, dikemukakan oleh para kepala desa (Kades) dan tokoh masyarakat di Kecamatan Girimarto. Misalnya, pembangunan dam yang hanya menghabiskan dana Rp 5 juta, tapi anggarannya di-mark up menjadi Rp 19 juta sampai Rp 20 juta. Padahal, jumlah damnya ada 30 buah.

Tapi dugaan penyimpangan itu dibantah oleh Kepala DKLHP, Ir Gembong Muriahadi MSi. Dikatakan, hal itu terjadi karena dalam realisasinya ada pergeseran anggaran tambah kurang yang disesuaikan antara volume fisiknya dengan kondisi riil di lapangan.

Kalangan anggota Dewan dari komisi lain menyayangkan dengar pendapat Komisi D yang tertutup itu. ''Mestinya, agenda rapat-rapat Dewan yang membahas anggaran dan masalah yang menyangkut publik tidak boleh dilakukan secara tertutup,'' tegas Wakil Ketua DPRD, Letkol (Kowad) CAJ Siti Sofiah.

Penegasan yang sama juga dikemukakan oleh Ketua Komisi C, HN Hadi Narwoto BA dan anggota Komisi A, Edi Santosa SH serta Wakil Ketua Komisi B, Anding Sukiman SPd.

Sekretaris Komisi D, Soetarno SR menyatakan, hearing yang digelar pada awal rapat tersebut memang dikhususkan untuk Komisi D. ''Setelah agenda kami yang khusus itu selesai, wartawan masuk,'' tutur Soetarno. (P27-20a)

Sumber: Suara Merdeka, 6 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan