Hartono Tanoe Diperiksa 10 Jam, Mulai jam 09.05

PENGUSAHA Hartono Tanoesoedibjo akhirnya memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemarin (15/7), dia muncul di Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Sebelumnya, 1 Juli lalu, adik Hary Tanoesoedibjo itu mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan masih berada di luar negeri. Pada panggilan kedua 12 Juli lalu, Hartono juga tak muncul karena sakit. Namun, kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menjanjikan Hartono akan hadir pada 15 Juli.

Janji itu dipenuhi kemarin. Hartono yang didampingi tim kuasa hukumnya tiba di Gedung Bundar pukul 09.05. Pemeriksaan berlangsung hampir 10 jam. Dia baru keluar pukul 19.15. Tak ada pernyataan yang keluar dari mulutnya. Hartono langsung masuk ke mobil Kijang Innova hitam B 1192 BFI.

Hotman mengungkapkan bahwa pemeriksaan berjalan lancar. Kliennya disodori 53 pertanyaan oleh tim penyidik. ''Pertanyaan masih hal-hal yang umum tentang identitas, tentang apa itu Sisminbakum,'' kata Hotman setelah mendampingi Hartono.

Dia menolak menjelaskan lebih rinci isi BAP (berita acara pemeriksaan). Namun, Hotman menegaskan bahwa tidak ada pertanyaan yang berkaitan dengan aliran dana Sisminbakum. ''Sebab, memang sama sekali tidak ada aliran dana,'' tegasnya.

Namun, dia mengungkapkan, sebenarnya praktik Sisminbakum bukan tindak pidana korupsi dan tidak merugikan negara. Pengadaan proyek Sisminbakum adalah legal dan sudah prosedural.

Sisminbakum, kata dia, justru menguntungkan negara karena sebagian biaya akses masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetor ke negara. ''PT SRD sebagai operator juga membayar pajak ke negara,'' ungkapnya.

Hotman menambahkan, layanan Sisminbakum ditujukan untuk mempercepat proses pengesahan badan hukum. Dari sebelumnya memakan waktu tiga hingga enam bulan, proses tersebut bisa dipersingkat menjadi tujuh hari.

Meski begitu, lanjut dia, kewenangan pengesahan badan hukum tersebut tetap berada di Depkum HAM (sekarang Kemenkum HAM). ''PT SRD (Sarana Rekatama Dinamika) tidak pernah mengambil kewenangan itu,'' tegasnya.

Di PT SRD yang menjadi rekanan dalam proyek Sisminbakum, Hartono pernah duduk sebagai komisaris. Rencananya, dia kembali menjalani pemeriksaan pada Senin mendatang (19/7).

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Arminsyah menjelaskan, meski berstatus tersangka, Hartono belum ditahan. Alasannya, belum ada pengajuan usul dari tim penyidik. Hartono juga masih dinilai kooperatif menjalani pemeriksaan.

''Penyidik menilai belum ada kekhawatiran yang bersangkutan akan melarikan diri. Sebelumnya di luar negeri, tapi kan balik ke Indonesia,'' katanya.

Sesuai jadwal penyidik, seharusnya kemarin mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra juga menjalani pemeriksaan lanjutan setelah diperiksa pada Senin (12/7). Namun, Yusril tidak memenuhi panggilan penyidik karena memilih mengikuti sidang uji materi UU Kejaksaan yang dia ajukan di Mahkamah Konstitusi (MK). (fal/c5/agm)
Sumber: Jawa Pos, 16 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan