Harta Koruptor di Hongkong Bisa Disita
Pemerintah Indonesia telah menyepakati MLA (Mutual Legal Assistance) atau perjanjian hubungan timbal balik dengan Hongkong. Kesepakatan itu direncanakan diteken di Bali November mendatang.
Berbeda dengan MLA sejenis yang ditujukan untuk menyelesaikan kasus-kasus kriminal lintas negara, MLA dengan Hongkong ini ditekankan pada pengembalian barang bukti hasil kejahatan di kedua negara.
Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Deplu Eddy Pratomo di Jakarta menyebutkan, MLA yang akan ditandatangani dua pihak itu tidak seperti perjanjian ekstradisi. Yang disepakati dalam perjanjian tersebut adalah pengembalian barang bukti atas tindak kejahatan, bukan pengembalian tersangka pelaku kejahatan, ujarnya ketika dihubungi.
MLA dengan Hongkong itu telah lama dibicarakan. Kita anggap MLA penting karena sejak tahun 2006 Indonesia memiliki perjanjian ekstradisi dengan Hongkong, jelas pria berkacamata tersebut. Target yang ingin dicapai dengan perjanjian tersebut, lanjut Eddy, adalah pengembalian aset negara yang diduga dilarikan koruptor ke Hongkong. Saat ini kami mencoba mendapatkan kembali uang negara yang dilarikan ke Hongkong oleh terpidana kasus penyalahgunaan dana BLBI mendiang Hendra Rahardja, ujarnya, mencontohkan.
Mantan komisaris PT Bank Harapan Santosa (BHS) Hendra Rahardja telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup oleh PN Jakarta Pusat karena menyalahgunakan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 1,95 triliun.
Selain di Hongkong, mendiang Hendra juga melarikan uang hasil penggelapan tersebut ke Australia, Tiongkok, Caymen Island, dan Virgin Island.
Setelah penandatanganan MLA dengan Hongkong, pemerintah Indonesia segera akan menandatangani perjanjian MLA dengan Amerika Serikat. Menurut Direktur Perjanjian Internasional Deplu Arif Havas Oegroseno, MLA dengan AS itu mencakup masalah pencucian uang, korupsi, pemalsuan dokumen, dan narkotika. Saat ini pasal MLA yang telah kami sepakati sekitar 60 persen, tambahnya.
Menurut Havas, panggilan akrab Arif Havas Oegroseno, kini pemerintah giat membuat perjanjian MLA sebanyak-banyaknya dengan negara-negara maju. Kita ingin mencegat aset negara yang dilarikan pelaku kejahatan ke negara-negara maju yang memiliki financial center, tegasnya. (nue)
Sumber: Jawa Pos, 26 September 2007