Harta Ketua BPK dari Hibah
KPK Masih Lakukan Verifikasi terhadap Kekayaan Hadi Purnomo
Sekitar 94 persen dari Rp 38,8 miliar total kekayaan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo berasal dari hibah orangtua dan kerabatnya. Hibah itu berupa tanah yang diperolehnya sejak tahun 1980-an.
”Dari Rp 38,8 miliar harta saya, dari hibah sekitar Rp 36 miliar. Sebagian besar berupa harta tak bergerak,” kata Hadi saat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (23/3).
Hadi mengakui, hibah itu diterimanya tahun 1983 dan 1985. ”Hibah dari orangtua dan kerabat. Sudah ada akta notaris dan diklarifikasi Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2001 serta KPK tahun 2006 dan sekarang,” paparnya lagi.
Berdasarkan LHKPN pada 14 Juni 2006, jumlah harta Hadi Rp 26,625 miliar. Sebagian besar kekayaannya itu berasal dari harta tak bergerak atau tanah senilai Rp 24,817 miliar. Berdasarkan LHKPN pada 9 Februari 2010, harta Hadi menjadi Rp 38,8 miliar. Nilai harta tak bergeraknya Rp 36,9 miliar.
Menurut Hadi, nilai harta hibahnya mengalami kenaikan setiap tahun karena ada kenaikan nilai jual obyek pajak.
Masih verifikasi
Wakil Ketua KPK Haryono Umar belum memutuskan status harta hibah yang dimiliki Hadi Purnomo. KPK masih memverifikasi harta milik mantan Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan itu. ”Belum selesai proses verifikasinya,” katanya.
Haryono menjanjikan, KPK segera menyelesaikan verifikasi atas harta Hadi sehingga diharapkan bisa menjernihkan kecurigaan yang beredar di masyarakat tentang asal usul harta hibah itu.
Haryono menjelaskan, kriteria hibah yang diperbolehkan adalah yang berasal dari keluarga dan kerabat serta tak berhubungan dengan jabatan dan kewajiban sebagai pejabat negara. KPK menilai, harta itu legal. ”Tetapi, kalau ada kaitannya dengan tugas dan kewajiban, itu menyalahi aturan dan harus diserahkan ke negara,” katanya.
Pejabat BPK lainnya juga mengumumkan kekayaannya. Wakil Ketua BPK Herman Widyananda menyebutkan, pada 28 April 2008 jumlah hartanya Rp 3,6 miliar, ditambah 59.452 dollar Amerika Serikat (AS). Pada 1 Februari 2010, jumlah hartanya meningkat.
Anggota BPK, Moermahadi Seorja Djanegara, juga menyebutkan, pada 11 Januari 2010 hartanya Rp 1,169 miliar, ditambah 3.105 dollar AS. Tidak ada laporan harta Moermahadi sebelumnya.
Harta anggota BPK, Ali Masykur Musa, naik hampir Rp 4 miliar selama delapan tahun. Pada 30 April 2002, harta mantan anggota DPR itu hanya Rp 803 juta.
Kekayaan anggota BPK, Sapto Amal Damandari, Hasan Bisri, dan T Muhammad Nurlif, juga dilaporkan naik. Sementara harta anggota BPK, Taufiequrachman Ruki, yang juga mantan Ketua KPK, relatif stabil. (aik)
Sumber: Kompas, 24 Maret 2010