Harifin A. Tumpa Gantikan Bagir Manan

Sebelum terpilih secara definitif, Harifin sudah menjabat pelaksana tugas Ketua MA.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Harifin A. Tumpa, terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung menggantikan Bagir Manan, yang pensiun tahun lalu. Tumpa langsung terpilih pada pemungutan suara putaran pertama dengan mendapatkan dukungan 36 dari 43 suara hakim agung. Sesuai dengan tata tertib, hakim agung yang diusulkan lebih dari 50 persen anggota hakim agung langsung ditetapkan menjadi pemenang pemilihan.

"Hasil penghitungan suara terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung adalah Harifin A. Tumpa dengan memperoleh suara 36 suara," kata Rum Nessa, Ketua Panitia Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, di kantornya kemarin. Sebelum terpilih secara definitif, Harifin sudah menjabat pelaksana tugas Ketua MA.

Lahir di Soppeng, Sulawesi Selatan, 23 Februari 1942, Harifin menyisihkan lima hakim agung lainnya yang diusulkan maju dalam pemilihan. Namun, dukungan suara untuk mereka tidak mampu menahan perolehan suara Harifin. Kelima hakim agung itu adalah Djoko Sarwoko (Ketua Muda Pengawasan), diusulkan oleh tiga hakim agung, serta Artidjo Alkostar, Paulus Effendi Lotulung, Abbas Said, dan Hamdan, yang masing-masing cuma mendapat satu suara.

"Saya berkomitmen untuk membantu memberantas korupsi," kata Harifin seusai pemilihan. Ia membantah pendapat yang menyebut banyak pelaku perkara korupsi yang dibebaskan. Pada 2008, Harifin mencontohkan, dari 580 perkara korupsi, hanya 64 perkara yang dibebaskan. "Itu pun sebagian besar bebas di pengadilan tingkat pertama, yang dibebaskan di MA cuma satu," katanya.

Menanggapi sejumlah pihak yang ragu pada produktivitasnya lantaran usianya lebih dari 65 tahun, Harifin membantahnya. Menurut dia, hakim agung banyak yang usianya di atas 65 tahun tapi masih produktif. Sekadar gambaran, pada 2004 ada tunggakan 20 ribu perkara, tapi pada akhir 2008 tinggal delapan ribu saja. "Tiap bulan kita bisa menyelesaikan 1.000 perkara," kata Harifin.

Selain Harifin, kemarin hakim agung juga melakukan sidang pleno untuk memilih Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Bidang Non-Yudisial. Hasilnya, Abdul Kadir Mappong terpilih sebagai Wakil Ketua Bidang Yudisial, sedangkan Ahmad Kamil dipercaya menjadi Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial, yang sebelumnya dijabat Harifin A. Tumpa.SUTARTO | DWI WIYANA

Sumber: Koran Tempo, 16 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan