Harifin Berpeluang Terpilih Aklamasi

Dua hari terakhir, gedung Mahkamah Agung (MA) didatangi puluhan pendemo. Demo yang digelar Senin (12/1) dan Selasa kemarin mengkritik rencana pemilihan ketua MA pada minggu ketiga bulan ini.

Atas tuntutan sebagian masyarakat itu, MA mengaku tidak terpengaruh. ''Dalam menentukan pemilihan ketua MA, kami sudah punya mekanisme internal. Aturannya mungkin tidak jauh beda dengan pemilihan ketua MA sebelumnya. Soal usia, MA tentu berpedoman kepada undang-undang (UU MA, Red) yang telah dibuat pemerintah dan disepakati DPR,'' terang Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi kemarin.

Menurut dia, MA mendengarkan seluruh kritik membangun dari masyarakat. Setiap kritik yang ditujukan kepada MA, lanjutnya, selalu dievaluasi. ''Misalnya, jika ada LSM yang mengeluarkan data tertentu, lalu mengkritik kinerja MA, maka saya langsung mengecek data yang ada di MA. Benar nggak data LSM itu? Kalau data itu tidak benar, kan MA yang dirugikan,'' kata Nurhadi.

Dia mencontohkan, ada LSM yang mengatakan MA sering membebaskan terdakwa kasus korupsi. ''Data itu tidak benar. Justru kami mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan tidak membebaskan terdakwa korupsi. Tentu semua harus berdasar fakta hukum,'' ujarnya. Karena itu, Nurhadi meminta agar masyarakat tidak terpengaruh isu negatif yang dikembangkan beberapa pihak terkait MA.

''Kami menuju penerapan reformasi hukum. Kalau ada kritik, mari kita duduk bersama. Jangan mengarah kepada fitnah,'' jelasnya. Soal penegakan hukum di bidang korupsi, Nurhadi memberi contoh, Senin (12/1), MA menolak kasasi mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI Malaysia Arihken Tarigan. Dengan putusan MA itu, Arihken tetap dihukum lima tahun penjara. Dia juga tetap harus membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan dan membayar uang pengganti 2.675.325 ringgit atau setara dengan Rp 6.955.854.800.

Itu merupakan putusan majelis yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota: Krisna Harahap, Lumme, Ojak Parulian, Hamrat Hamid, Leo Hutagalung, Moegiharjo, dan Mansur Kartayasa. ''Dalam kasus Adelin Lis, kita juga memutus Adelin bersalah dan tidak membebaskan,'' katanya. Nurhadi menambahkan, salah satu keterbukaan MA adalah dengan menempatkan hakim agung dari jalur non- hakim karir menjadi hakim agung.

''Kami sudah transparan. Kalau mau adu data, kami siap,'' jelasnya. Soal rencana pemilihan ketua MA, Nurhadi mengatakan telah masuk penggodokan materi tata tertib. Usul yang berkembang, pemilihan diagendakan dua putaran. Namun, kalau pada putaran pertama seorang calon sudah memperoleh 50 persen suara, otomatis dia yang menduduki jabatan ketua MA.

Sumber koran ini di MA mengatakan, peluang Wakil Ketua MA Harifin A. Tumpa menggantikan Bagir Manan sangat besar. Ada pesaing, namun hanya meramaikan. ''Ya, Pak Harifin kan paling senior."(yun/nw)

Sumber: Jawa Pos, 14 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan